Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

DPO Kasus Raskin Asal Desa Karay Ditahan Kejari Sumenep

Avatar photo
68
×

DPO Kasus Raskin Asal Desa Karay Ditahan Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM—Setelah sempat buron, HM Izzat, Warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, yang tersandung kasus duagaan tindak pidana korupsi bantuan beras miskin (raskin) tahun 2015, akhirnya diserahkan kepihak Kejaksaan Negeri oleh pihak Polres setempat.

“Kami dapat pelimpahan tersangka Izzat dari polres. Hasil pengembangan dari tersangka Suryadi,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, Selasa (28/02/2017).

Sebelumnya, HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juli 2016 dan berkas perkaranya itu dinyatakan lengkap (P21) sekitar akhir November 2016. Baru, sekitar bulan Desember 2016, berkas perkara tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses tahap dua sebelum disidangkan.

“Tapi, sebelum diserahkan berkasanya itu yang bersangkutan telah melarikan diri,” jelasnya.

Izzat terseret dalam kasus penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Bertindak Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih , Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget untuk mengangkut raskin ke Kecamatan Kangayan dengan menggunakan KLM Cinta Mekkah yang dinahkodai Saharuddin, Warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep.

Sebelumnya, Polres Sumenep juga menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi, Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

------------------------