[CEK FAKTA] Sidang Diskualifikasi Gibran oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Terbit: 17 Februari 2024 | 19:02 WIB

Penjelasan :

Beredar unggahan video di platform YouTube yang mengeklaim bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melakukan persidangan perihal diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Faktanya, klaim narasi pada video tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, video persidangan yang ada di dalamnya bukan video persidangan dari didiskualifikasinya Gibran sebagai calon wakil presiden yang diselenggarakan oleh PN Jakpus.

Akan tetapi, video persidangan dalam agenda pembacaan surat gugatan oleh seorang dosen yang bernama Brian Demas Wicaksono pada 30 Oktober 2023. Brian Demas diketahui melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

KATEGORI: HOAKS

Link counter:

https://turnbackhoax.id/2024/02/15/salah-sidang-diskualifikasi-gibran-oleh-pn-jakpus/

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *