
Sumenep (Maduraexpose.com)— Beberapa tahun silam kasus peluru nyasar sempat menghebohkan masyarakat Sumenep hingga demo berjilid-jilid ke Mapolres Sumenep oleh pihak korban. Akhirnya, 10 anggota Polisi diperiksa dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep yang saat itu dijabat AKBP Dirin, secara kesatrian meminta maaf kepada kerabat almarhum RB. M. Ridwan, korban peluru nyasar oknum polisi yang terjadi pada 6 Oktober 2011 silam.
Bahkan pihak Polda Jatim saat itu, langsung memeriksa dan melakukan penelitiam di Laboratorium Forensik terhadap senjata api milik 10 Anggota Reserse Mobil Polres Sumenep. Hasil pemeriksaan menetapkan tersangka Anggota Polres Sumenep tersebut. Hebatnya, kesepuluh anggota Resmob Polres Sumenep itu tak hanya disanksi dalam pelanggaran Kode Etik, namun juga diperoses ranah Pidananya.
Ingatan itu menjadi segar kembali setelah munculnya kasus penembakan terhadap Herman, Warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tepatnya pada 13 Maret 2022 yang pelakunya (versi rilis Humas Polres) 4 anggota Reskrim Polres hanya dikenai sanksi Etik dalam Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian.
isi Putusan dalam sidang yang dirilis pihak Humas Polres Sumenep, terkait keempat anggota Polres itu harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,serta Rekomendasikan dipindah tugaskan kewilayah berbeda yang bersifat Demosi.
Media ini kemudian meminta pandangan sejumlah pakar hukum terkait kasus tersebut setelah pihak keluarga mengaku tidak puas.
Salah satu pakar hukum yang dikonfirmasi Maduraexpose.com adalah Zamrud Khan, Direktur Kontra’SM.
Ketika Media ini mengkonfirmasikan soal Demosi ke empat anggota Polres dalam kasus penembakan Herman, Zamrud Khan langsung merespon, bahwa Demosi merupakan proses penugasan keposisi lain dengan tanggung jawab yang Lebih rendah serta diiringi penurunan Jabatan serta tanggung jawab seorang Anggota Polri.
“ Secara prinsip karena kelalaian tugas yang mengakibatkan Nyawa orang melayang bisa dipidana dan dikenai sanksi Kode Etik sebagai mana wakil ketua Golkar Kabupaten Sumenep yang tewas karena peluru nyasar apalagi Dalam kasus Penembakan Almarhum Herman,” ujar Zamrud Khan,SH.
Aktivis yang Advokat Peradi ini proses pidana dalam kasus penembakan terhadap Herman tersebut justru semakin kuat dengan keluarnya sanksi pelanggaran kode etik.
”Nah Pidana itu akan semakin Kuat manakala disertai oleh Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus ini.Lalu dari kasus ini pasal berapa dan dimana pidananya ? Anda bisa baca pada pasal 338 KUHP itu, walaupun ini karus dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan apabila kasus ini mengarah kepada pasal tersebut”, tandas Zamrud.
Adik kandung pengacara kondang Azam Khan,SH ini menyinggung soal beredarnya isu begal dalam kasus penembakan tersebut.
“Diawal ingat kasus ini berawal dari isu Begal , tetapi kasus Begal itu hinggah saat ini tidak bisa dibuktikan. Dan jangan lupa, dalam kasus ini ada seseorang yang mengaku sebagai korban begal di media. Apabila kasusnya itu tidak ada, itu apa namanya ? Nah itulah pentingnya equality before the Law dalam penegakan supremasi hukum,”.
Kendati demikian, Zamrud mengaku tetap menghormati keputusan keputusan Kode Etik yang dikeluarkan pihak Polri.
“Tetapi bukan lantas menghalangi orang mencari keadilan. Coba, bisa Anda bayangkan dalam kasus ini apabila menimpa keluarga anda. Penegak Hukum yang baik dan benar ibarat bahasa latinnya ” Fiat Justicia et Pareat Mundus “, tegakkan Hukum walau langit akan runtuh esok,” tandasnya.
Disinggung soal apakah bisa dijerat hukum orang yang mengaku sebagai korban begal seperti marak diberitakan media. Bahwa ada seorang perempuan yang pernah mengaku korban begal dalam kasus penembakan Herman?
“Oh, itu bisa saja Dijerat hukum, apabila kasus begalnya tidak ada alias tidak terbukti. Dalam kasus ini, apabila tidak sampai tewas (Almarhum Herman) bisa juga dijerat undang-undang Darurat atas kepemilikan Sajam. Karena dari sisi yang termudah pembuktiannya adalah sajamnya bukan yang Lainnya,”tutup Zamrud.
Sementara Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti,S,SH, dikonfirmasi sebelumnya terkait kemungkinan 4 Anggota Polres yang di sanksi kode etik akan diproses pidananya, justru mengatakan tidak ada lagi siding tindak pidana umum.
“Keputusan sidang itu sdh inkrah, tdk ada lagi sidang TP umum. Karena proses sampai terjadinya penembakan dan saksi2 di TKP alm herman sdh membahayakan orang lain dan petugas,” terang AKP Widiarti,S,SH Kasi Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi via WA pribadinya kemarin, Rabu 01 Juni 2022. [fer/Tim]

![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)
![Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776314955/bprs-bhakti-sumekar-talkshow-inklusi-keuangan-syariah-2026_bwbizz.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose] Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776344589/konferensi-pers-polda-jatim-temuan-kokain-bugatti-sumenep-2026_ogblmd.jpg)
![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)
