Scroll untuk baca artikel
EXPOSIANA

Viral, Video Jenazah Tidak Boleh Dimandikan Sebelum Bayar Utang

Avatar photo
401
×

Viral, Video Jenazah Tidak Boleh Dimandikan Sebelum Bayar Utang

Sebarkan artikel ini

Maduraexpose.com–Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan – Warga net dibuat geger oleh aksi seorang rentenir asal kabupaten Jeneponto yang menagih utang kepada warga kabupaten Takalar dengan cara menahan jenazah agar tidak dimandikan sebelum membayar utang, viral di berbagai media sosial.

Dalam rekaman video yang viral, yang di unggah oleh akun milik Arnida Putri Bungsu, melalui siaran langsung dengan caption “seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti”, memperlihatkan seorang pria yang diketahui adalah ponakan dari orang yang ditagih rentenir tersebut mengamuk dan memaki maki wanita yang menagih utang kepada warga yang sudah meninggal melalui istrinya.

Bahkan video ini telah dibagikan sebanyak 4.774 oleh netizen. Belakang diketahui, kejadian tersebut berada di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Kata Kepala Dusun, kejadia tersebut berlangsung pada hari Senin tanggal 25 April 2022, sekitar pukul 10:11 Wita.

Dimana saat itu seorang wanita asal kabupaten Jeneponto bernama Daeng Ngembong, mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu (37) yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri yang berada di dusun Bontoloe, desa Bontoloe.

Rentenir tersebut, lansung menagih utang suami dari Rabainna Daeng Sunggu atas nama Rusli Daeng Sutte (39) yang saat itu jenazahnya akan dimandikan.

“Benar, ada seorang wanita asal kabupaten Jeneponto bernama Daeng Ngembong, mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu (37) yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri, tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan dimandikan,” ungkap Kardi Situju, kepala dusun Desa setempat.

Lanjutnya, rentenir tersebut menagih utang dengan cara menahan jenazah almarhum Rusli Daeng Sutte yang hendak dimandikan.

“Rentenir itu tidak membolehkan jenazah tersebut dimandikan sebelum istrinya melunasi utangnya,” tutur Kepala Dusun.

Kejadian saat itu pun menjadi tegang, saat sejumlah warga dan keluarga almarhum geram melihat ulah rentenir yang menagih utang disaat lagi berduka.

Beruntung, Rentenir tersebut di amankan kerumah warga, dan utang yang ditagihnya dibayarkan oleh ponakan almarhum dengan cara patungan, sebesar 2 juta rupiah.

Sementara itu, istri almurhum Rusli Daeng Sutte mengaku jika ia pernah meminjam uang kepada sepupunya itu 4 tahun lalu.

Katanya, ia datang ke rumah sepupunya meminta meminjam uang sebesar 500 ribu rupiah tanpa ada perjanjian bunga utang.

“Memang saya pernah meminjam uang kepada sepupu saya sendiri dan itu sudah lama sekali 4 tahun lalu, uang itu sebenarnya untuk teman suami saya karena butuh sekali uang, jadi saya pinjam uang ke sepupu untuk teman suami saya, tapi atas nama suami saya,” ungkap Rabainna Daeng Sunggu.

Lanjutnya, saat ia hendak mengembalikan uang tersebut suaminya jatuh sakit, sehingga uang yang hendak ia kembalikan dipakai untuk berobat suaminya.

Rabainna Daeng Sunggu juga mengaku, jika ia hanya meminjam 500 ribu rupiah saja, namun sepupunya justru menagih utang sebanyak 2 juta rupiah.

Sementa itu, Hendri ponakan almarhum Rusli Daeng Sutte mengaku sudah melunasi utang almarhum sebesar 2 juta rupiah meskipun sang rentenir tidak memperlihatkan bukti utang almarhum senilai uang yang diminta.

“Saya sudah lunasi utang om saya hari itu juga, karena jenazah om saya dilarang dimandikan sebelum utangnya dilunasi,” jelas Henri keponakan almarhum.(*)

Sumber:tvOne