[vc_row][vc_column][vc_column_text]Usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian C yang meliputi unsur pertambangan eksploitasi, pengolahan dan pemurnian yang dalam usaha penambangannya harus ada izin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2003 tentang izin usaha pertambangan daerah .(kom)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Usaha Pertambangan Galian C Harus Ada Izin
