Tolak Legalisasi, Kuasa Hukum GTT Tantang Kepala Disdik Sumenep

Terbit: 18 Oktober 2018 | 13:01 WIB

Madura Expose,Sumenep–Untuk kesekian kalinya sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Sumenep harus jadi bulan-bulanan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, H. Ahmad Sadik,Kepala Disdik Sumenep tidak menandatangani legalisasi SK GTT, dengan alasan tidak memiliki kewenangan.

“Kami sudah bolak balik, berkali-kali mendatangi Dinas Pendidikan Sumenep, namun dinas selalu menolak menanda tangani di kolom mengetahui,”ujar salah satu GTT yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis, 18 Oktober 2018.

Sementara Kepala Disdik Sumenep
H. A. Shadik saat di konfirmasi sebelumnya oleh awak media, di ruang kerjanya, justru berdalih tidak punya hak untuk memenuhi permintaan para GTT tersebut.

“Yang berhak melegalisir adalah mereka yang nengeluarkan SK,”ujarnya dengan nada terkesan asal bunyi.

Sadik kemudian merinci, yang dimaksud “mereka” adalah para GTT dan Kepala Sekolah.

Untuk itu, dirinya menyarankan para GTT agar ke Kepala Sekolah saja,karena untuk legalisasinya yang mengangkat GTT tersebut adalah Kepala Sekolah.

“Kalo yang mengeluarkan Kepala Sekolah, maka kepala sekolah (yang melegalisasi, Red), jangan ke Kepala Dinas,” imbuh H. A. Shadik sambil sewot.

Tak hanya itu, bahkan H. Shadik mengulang kalimat yang sama, dan dirinya kembali berdalih, merasa tidak berhak dan bukanlah kewenangannya untuk melegalisasi SK GTT itu, karena tidak di keluarkan oleh dinas maupun Pemkab Sumenep.

“Jadi gak berhak saya, gak punya kewenangan untuk melegalisir yang tidak di keluarkan oleh Pemkab,” demikian A.Shadik kembali berdalih.

Menanggapi pernyataan Kepala Disdik Sumenep, Kurniasi, SH kuasa hukum GTT Sumenep mengaku jengkel dengan pernyataan KaDisdik tersebut.

Jika benar, Kepala Disdik Sumenep tidak punya hal melegalisasi SK para GTT itu, pihaknya menantang agar yang bersangkutan memberikan pernyataan tertulis atau hitam diatas putih.

“Jika memang Dinas merasa bukan kewenangannya, tuangkan dalam bentuk tulisan”, ujar Kurniadi,SH dengan nada berang.

(sap/fer)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…