SUMENEP – Gelombang penolakan terhadap rencana survei seismik migas di Kepulauan Kangean memuncak. Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) dan Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) mendatangi Pemerintah Kabupaten Sumenep pada 23 November 2025, menuntut pembatalan total aktivitas yang dilakukan PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) dan PT Kangean Energy Indonesia (KEI).
Aksi audiensi ini menegaskan satu sikap kolektif: Kangean bukan sekadar titik eksplorasi, melainkan ruang hidup yang harus dilindungi.
DBH, PI, CSR Nol Manfaat: Rasa Dikhianati Tiga Dekade
Koordinator GMK, Ahmad Faiq Hasan, menegaskan bahwa penolakan ini didasari rasa frustrasi dan pengkhianatan selama puluhan tahun eksploitasi migas berlangsung.
“Selama puluhan tahun eksploitasi migas berlangsung, masyarakat Kangean tidak pernah merasakan peningkatan kesejahteraan. DBH, PI, dan CSR tidak pernah transparan dan tidak kami rasakan manfaatnya,” ujar Faiq kepada wartawan dengan nada tinggi.
Faiq bahkan menuding kegiatan ekstraktif ini bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang aktivitas serupa di wilayah pesisir dan pulau kecil. GMK mendesak Pemkab Sumenep segera mencabut seluruh rekomendasi administratif yang mendukung survei seismik.
Aksi ini juga menyoroti potensi konflik. “Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan seluruh survei seismik karena berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih luas,” tegasnya, mengindikasikan adanya pihak berkepentingan yang memecah belah masyarakat.
Kangean Dieksploitasi Tapi Tak Dianggap Daerah Terdampak
Ketua IMKS, Ahmad Khairuddin (Khairul), menyayangkan pernyataan Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, yang menyebut Kepulauan Kangean belum pernah dieksploitasi migas.
“Selama tiga dekade eksploitasi itu seakan tidak dianggap, padahal kepulauan kami juga tidak pernah dibangun. Kangean bukan sekadar titik eksplorasi, ini ruang hidup kami,” tegas Khairul, menolak alasan teknis Pemkab.
Senada, Humas Forum Mahasiswa Kangayan (FORMAKA), Iip Suriyanto, menyatakan bahwa industri migas hanya menyisakan ketimpangan dan kekecewaan. “Dampak positif migas sama sekali tidak ada,” ujarnya.
Tuntutan Audit Menyeluruh dan Pembatalan Mutlak
GMK dan organisasi mahasiswa lainnya secara tegas menyampaikan empat tuntutan utama kepada Bupati Sumenep, yang mencakup:
-
Pencabutan seluruh bentuk persetujuan pemerintah daerah terkait survei seismik.
-
Desakan kepada Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan total kegiatan.
-
Audit menyeluruh atas tata kelola DBH, PI 10 persen, dan CSR migas.
-
Jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Dadang Dedy Iskandar membela diri dengan menjelaskan bahwa eksploitasi KEI secara teknis berada di wilayah Kecamatan Sapeken, dan Kangean hanya masuk blok wilayah kerja. Ia menyebut PI belum cair karena proses administrasi panjang, dan DBH yang diterima kabupaten hanya sekitar enam persen.
Namun, sikap mahasiswa tetap bulat: argumentasi teknis tidak dapat membenarkan kemiskinan dan ketidakjelasan manfaat di tengah operasi migas tiga dekade. Mahasiswa berjanji akan terus mengawal isu ini hingga Kepulauan Kangean mendapatkan keadilan.[nta/dbs/gim]
















