TOK! Pengadilan Tolak Praperadilan Imam Nahrawi, Tetap Tersangka Korupsi
MaduraExpose.com–Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Mempora) Imam Nahrawi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Selasa (12/11/2019). Itu artinya KPK tidak ada kesalahan dalam menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Sidang gugatan praperadilan Imam Nahrawi terjadap KPK ini telah bergulir selama enam kali persidangan. Sidang perdana dimulai pada Selasa (21/10) dipimpin oleh Hakim Tunggal Elfian. Pada sidang perdana Hakim Tunggal Elfian menunda sidang selama dua pekan lantaran pihak termohon yakni KPK tidak hadir di persidangan, sementara pihak pemohon Imam Nahrawi telah mengerahkan 23 orang kuasa hukumnya.
“Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Elfian, Selasa pagi.
Sebelumnya, sidang gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL menggugat KPK atas penetapan status tersangka Imam Nahrawi dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemempora pada KONI tahun anggaran 2018.
Setelah penundaan selama dua pekan, sidang kembali digelar Senin (4/11/2019) dengan membacakan permohonan praperadilan yang dihadiri oleh kedua pihak berperkara yakni kuasa hukum Imam Nahrawi dan kuasa hukum KPK.
Ketua tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh mengatakan sidang praperadilan yang diajukan kliennya adalah upaya menggunakan haknya sesuai putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan praperadilan.
“Mas Imam menggunakan haknya dalam konteks mencari kebenaran biar diuji melalui persidangan praperadilan,” kata Saleh usai persidangan 21 September.
Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terkait kasus suap penyaluran dana bantuan Kemempora kepada KONI tahun 2018. Sidang telah bergulir sebanyak enam kali tersebut mengungkap sejumlah fakta-fakta di mana KPK selaku tergugat meyakini apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh menjelaskan poin tuntutannya adalah Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 27 September 2019. Pihaknya menyoalkan kaitan dengan penetapan status tersangka Imam Nahrawi yang ternyata belum diperiksa sebagai tersangka. Ini sesuai dengan amanah dan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
“Harus dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka, ini tidak dilakukan,” kata Saleh.
Poin gugatan berikutnya terkait belum ada dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, ini terkait dengan sebelum dikeluarkannya sprindik pada tanggal 28 Agustus. Pihak kuasa hukum menemukan bukti-bukti pemeriksaan para saksi dilakukan setelah tanggal 28 Agustus tersebut.
“Yang kami persoalkan kaitan dengan penahanan tanggal 27 September yang dilakukan Agus Rahardjo selaku penyidik,” kata Saleh.
Sementara, lanjut Saleh, pihaknya mengetahui bahwa Agus Rahardjo telah menyerahkan mandat kepada presiden tanggal 13 September 2019, selain itu Saud Sitomorang (pimpinan KPK) sudah menyatakan mengundurkan diri.
“Oleh karena itu ini kolektif kolegialnya kita kemudian jadikan materi praperadilan,” kata Saleh.
Setelah sidang 4 November tim kuasa hukum KPK menanggapi soal penyerahan mandat tersebut yang mengatakan sampai saat ini Agus Rahardjo masih melaksanakan tugas sebagai pimpinan sehingga penahanan terhadap Imam Nahrawi tersebut sah. Kuasa hukum KPK, Natalia Kristianto mengatakan dalil pemohon yang menyatakan pimpinan KPK tidak berwenang menjalankan tugas sebagai penyidik karena menyerahkan mandat ke presiden adalah keliru.
Dalam persidangan tersebut, KPK menolak seluruh dalil pemohon praperadilan karena proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur. (sur)





![Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776667033/upacara-17an-kodim-0827-sumenep-april-2026_wuyqj7.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)