Ramadan Sumenep: Antara ‘Ketukan Pintu’ Duafa dan ‘Gedoran’ Pintu Kafe!

Terbit: 8 Maret 2026 | 11:18 WIB

SUMENEP, MADURA EXPOSE – Wajah Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Sumenep menampilkan dinamika yang kontras namun harmonis. Di satu sisi, simpul-simpul sosial bergerak mengetuk pintu hati kaum duafa, sementara di sisi lain, aparat keamanan memperketat “gedoran” terhadap tempat hiburan malam guna menjaga marwah bulan suci.

Berikut adalah tiga noktah penting Ramadan di Bumi Sumekar yang dirangkum Redaksi Madura Expose:

1. MGMP Bahasa Indonesia: Membumikan Sastra Lewat Filantropi

Guru bukan sekadar pengantar kurikulum di ruang kelas. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia SMP/MTs Kabupaten Sumenep membuktikannya dengan menyalurkan santunan bagi anak yatim dan duafa di Desa Matanair, Rubaru (07/03/2026).

Ketua MGMP, Amila Rahma Sania, menegaskan bahwa aksi tahunan ini adalah instrumen pembentuk karakter peduli. Secara sosiologis, langkah ini merupakan bentuk Tanggung Jawab Sosial Pendidik (Educational Social Responsibility) yang melampaui teks-teks akademik, menyentuh langsung realitas kemiskinan di akar rumput.

2. Karangbudi dan Spirit Nuzulul Qur’an

Gema spiritualitas membubung dari Masjid Husnul Khotimah, Desa Karangbudi (06/03/2026). Peringatan Nuzulul Qur’an tak sekadar seremoni, tapi menjadi momentum redistribusi ekonomi melalui santunan dhuafa. KH Sudarisman dalam tausiyahnya menekankan pentingnya internalisasi nilai Al-Qur’an. Dalam perspektif Administrasi Keagamaan, pengelolaan zakat dan sedekah berbasis masjid seperti di Karangbudi adalah fondasi ketahanan sosial masyarakat desa yang paling mandiri.

3. ‘Iron Fist’ Polres Sumenep di Tempat Hiburan

Menjaga kesucian Ramadan memerlukan ketegasan administratif. Polres Sumenep bersama TNI dan Satpol PP melakukan patroli skala besar menyisir kafe dan tempat hiburan malam (05/03/2026). Dipimpin Ipda Yudhi Kurniawan, patroli ini memastikan kepatuhan jam operasional.

Langkah ini adalah bentuk Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat) yang bersifat preventif. Penegakan aturan operasional tempat usaha selama Ramadan merupakan manifestasi dari regulasi daerah yang bertujuan menciptakan ruang publik yang kondusif bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.


Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Ramadan Garut Utara: Cara Imas Aan Ubudiah Mengetuk ‘Pintu Langit’ Lewat Aspirasi Rakyat

Terbit: 19 Maret 2026 | 17:35 WIB Sebuah kolase eksklusif oleh MaduraExpose.com mengenai misi solidaritas Ramadan oleh Imas Aan Ubudiah (Komisi VI DPR RI – PKB) di Garut Utara. Visual…

Di Garut Selatan, Imas Aan Ubudiah “Suntik” Semangat Empat Pilar ke Tim SAJATI

Terbit: 18 Maret 2026 | 13:45 WIB GARUT, MaduraExpose.com – Momentum Ramadan 1447 H menjadi ruang dialektika kebangsaan bagi Anggota DPR RI Komisi VI, Imas Aan Ubudiah. Melalui unggahan terbarunya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *