Ternyata Ini Anggota Polres Sumenep Yang Dipecat Dengan Tidak Hormat!

Terbit: 8 November 2017 | 18:20 WIB

MADURAAEXPOSE.COM– Sumenep – Gara – gara terlibat kasus narkoba, salah satu anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, diberhentikan dengan tidak hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) salah anggota polisi Sumenep itu digelar di halaman Kantor Mapolres Sumenep, Rabu (8/11/2017) sekitar pukul 07.30 Wib.

Namun anggota Polres Sumenep yang dipecat, yakni Brigadir Ismail Tri Wahyudi, tidak menghadiri acara pelepesan jabatan tersebut, dikarenakan berhalangan.

“Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi,” kata Kapolres Sumenep AKBP H Joseph Ananta Pinora.

Menurutnya, semua hak yang menempel pada Ismail Tri Wahyudi secara otomatis sudah hilang. Seperti hak mendapatkan purnawirawan dan hak tunjangan pensiun.
Dan itu berlaku sejak diberikannya sanksi tegas dari Kepolisian Polda Jatim.

Selama 2017 pemberian PTDH di lingkungan Polres Sumenep baru yang pertamakali.

“Jadi sekarang dia sama seperti masyarakat sipil, hak gelar purna wirawan dan tunjangan pensiun dicabut,” ungkapnya. kembali kepada masyarakat sipil.

Mantan Kasat Intel Polrestabes Surabaya itu mengatakan dalam penegakan hukum akan selalu tegas. Apalagi bagi anggota di internal Korps Bhayangkara Polres Sumenep.

“Jika rekomendasinya di pecat, ya kami pecat. Kami tidak akan main-main,” tegas Pinora.

Sebaliknya lanjut Pinora, bagi anggota yang berprestasi akan diberikan pengharagaan. Baik berupa kenaikan pangkat maupun penghargaan berupa prestasi.

Pada saat itu terdapat 11 anggota Satreskrim mendapatkan penghargaan prestasi. Diberikannya penghargaan tersebut karena berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembenuhuan berencana kepada Alisa Hariyani (14) korban pembunuhan berencana.

Kapolres Sumenep soal pemecatan anggotanya. (Foto:Ferry Arbania/MaduraExpose.com)

Selain itu, terapat tiga perwira yang mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat. Penghargaan tersebut diberikan karena saat tidak pernah lalai dalam menjalankan tugas yang diembannya sebagaimna yang diamanahkan dalam Undang-undang.

“Ini sebuah gambaran, yang melakukan kejahatan pasti kami sanksi bagi yang berrestasi kami kasi riwet,” tegasnya.

Sebagaimana informasi yang dihimpun media di lapangan, jabatan terakhir di Mapolres Sumenep adalah sebagai SPKT. Namun karena yang bersangkutan terlibat kasus narkoba, maka yang bersangkutan dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.

(mhs/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *