Ternyata Hak Politik Fuad Amin Juga Dicabut Pengadilan

Terbit: 13 Oktober 2016 | 13:30 WIB

MADURAEXPOSE.COM—Selain menambah hukuman penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mencabut hak politik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Dengan demikian, untuk lima tahun setelah bebas dari penjara, Fuad tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih.

“Dijatuhi Pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara,” ujar Humas PT DKI M Hatta melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2016).

Vonis untuk Fuad ditambah yang semula delapan tahun penjara menjadi 13 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Elang Prakoso Winowo menganggap Fuad terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Fuad terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai bupati Bangkalan dan melakukan pencucian uang.

Putusan terhadap Fuad dijatuhkan pada 3 Februari 2016 lalu dengan Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Winowo.

Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.

Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.

Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.

Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.

Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank.

Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Fuad.

Sumber: PT DKI Jakarta Juga Cabut Hak Politik Fuad Amin

  • MADURA EXPOSE

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Sinyal Damai Trump di Hari Raya: Janji Kebebasan Beragama dan Kejutan Pesan Idulfitri 2026

    Terbit: 21 Maret 2026 | 20:32 WIB MADURAEXPOSE.COM | WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menyampaikan pesan Idulfitri kepada komunitas Muslim di seluruh dunia, khususnya di Amerika…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *