Tanggapan Kuasa Hukum Soal Praperadilan Sugianto Ditolak PN Surabaya Hingga Pakar Hukum Zamrud Khan

Terbit: 10 Januari 2024 | 21:48 WIB

Maduraexpose.com– Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh H. Sugianto Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP) Sumenep terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan tipikor jual beli atau tukar guling tanah kas desa (TKD).

Penetapan Direktur PT SMIP sebagai tersangka oleh penyidik Unit IV Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim dinilai kadaluarsa karena peristiwa hukumnya terjadi tahun 1997.

Namun dengan adanya putusan PN Surabaya, praperadilan Sugianto ditolak oleh PN Surabaya itu, secara tidak langsung menjadi bukti bahwa penyidik profesional.

Sulaisi Abdurrazaq Kuasa Hukum H.Sugianto (SH) tidak banyak mengomentari terkait putusan PN Surabaya tersebut. Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhastApp , pihaknya memberikan tanggapan dengan pesan suara (Voice Note).

“Kalau putusan praperadilan ya harus diterima, itu namanya sudah putusan pengadilan jadi kalaupun ditolak kita ambil pelajarannya,” kata Sulaisi Abdurrazaq kepada media ini Rabu, 10 Januari 2024.

Pakar Hukum Zamrud Khan Soal Apa Itu Praperadilan?

Terkait dengan pemahaman apa itu Praperadilan, Zamrud Khan pakar hukum dari Kontra’SM Sumenep menerangkan,
“Bahwa Praperadilan menjadi sarana hukum bagi masyarakat yang merasa hak-hak hukumnya dilanggar oleh aparat penegak hukum dalam hal hukum acara.” Kata Zamrud Khan kepada media ini.

Pria yang juga Pengacara ini menjelaskan, praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang:

a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;

b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan

c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

“Nah dari sanalah apabila misal penetapan Tersangka dianggap oleh Penasehat Hukumnya dianggap tidak SAH lalu diajukan Praperadilan dan ternyata dalam putusannya Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri,”

“Maka,berdasar KUHAP Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.” Imbuh Zamrud.

Apabila dalam putusannya PN menolak gugatan praperadilan, maka tentu perkara itu jalan terus dari proses penyidikan sampai ke Kejaksaan dan dilakukan proses penyempurnaan berkas agar dapat disidangkan.

“Apabila nanti dipersidangan ini peran Jaksa untuk dapat membuktikan Dakwaan dan Tuntutannya didalam persidangan nantinya.” Urainya menamabahkan.

Menurut Zamrud, sekalipun seseorang ditetapkan tersangka/terdakwa Belum dapat dikatakan bersalah sebelum adanya Putusan Hakim.

“Ingat kita ada asas Equality before the Law itu yang harus dipahami bersama. Terakhir saya tegaskan, apa yang saya terangkan ini tak ada hubungannya dengan kasus yang sekarang viral di Sumenep” Tutup Zamrud Khan. [*]

Sumber:
Editor: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *