Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Tabrak Aturan, Proyek Kereta Cepat Bodong

Avatar photo
110
×

Tabrak Aturan, Proyek Kereta Cepat Bodong

Sebarkan artikel ini

Polemik pembangunan mega proyek Kereta Api Cepat (KAC) Jakarta-Bandung terus disoroti oleh berbagai elemen dan masyarakat. Pasalnya, proyek yang nilai investasinya diperkirakan menghabiskan anggaran 5,5 miliar dollar AS atau sekitar 76 triliun ini ternyata masih menyisakan banyak masalah, khususnya terkait dokumen perizinan dan terkesan melawan hukum.

Kordinator Tim Advokasi Tolak KA Cepat Habiburokhman mengungkapkan, proyek ini tidak lebih dari proyek ‘bodong’ alias ilegal, karena belum memenuhi unsur-unsur yang mesti diselesaikan sebelum pembangunan dilakukan.

“Ini sama halnya kendaraan bermotor, yang tak punya STNK kan motor bodong, nah proyek ini belum tuntas Amdalnya, izinnya, dan melabrak aturan. Jadi ini proyek bodong,” papar Habiburokhman saat dihubungi Aktual.com, Minggu (14/2).

Habiburokhman mensinyalir, dipaksakannya proyek pengerjaan kereta cepat ini kemungkinan karena tekanan dari orang dekat istana yang punya kepentingan khususnya disektor bisnis properti.

“Itu sudah jadi rahasia umum, orang-orang dekat istana yang punya kepentingan bisnis,” tuturnya.

Selain dicurigai proyek kereta cepat ini merupakan agenda bisnis orang dekat istana, Habiburrokhman juga membeberkan berbagai pelanggaran-pelanggaran yang dilabrak dalam pengerjaan kereta api cepat ini. Salah satunya, proyek tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Jadi dari delapan daerah yang akan dilewati itu baru Kabupaten Kerawang yang sudah mencantuman ada rencana pengembangan kereta cepat. Tujuh kota dan kabupaten lainnya belum mencantumkan rencana kereta cepat ini di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing, ” jelasnya.

------------------------