Sumenep Gelap, PLN ‘Tumbang’ di Meja Makan

Terbit: 5 Maret 2026 | 18:22 WIB

SUMENEP – Ketika azan magrib berkumandang di wilayah Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk, ribuan warga tidak hanya berbuka dengan kurma dan air, tetapi juga dengan kegelapan. Sejak pukul 12.43 WIB hingga waktu berbuka tiba, pasokan listrik dari PLN Unit Pelanggan Sumenep tak kunjung mengalir. Alasan klasik “pohon tumbang” kembali menjadi tameng, namun minimnya transparansi teknis memicu gugatan atas profesionalisme korporasi pelat merah tersebut.

Kegagalan Mitigasi dan Asimetri Informasi

Dalam perspektif Administrasi Publik, insiden ini menunjukkan lemahnya Standard Operating Procedure (SOP) dalam manajemen krisis dan pemeliharaan preventif (preventive maintenance). Petugas mengonfirmasi adanya pohon tumbang, namun gagal mendetailkan lokasi koordinat, progres perbaikan, hingga estimasi waktu pemulihan (Estimated Time of Restoration).

Ketertutupan informasi ini menciptakan Asimetri Informasi antara penyedia layanan publik dan konsumen. Secara teoretis, dalam konsep Public Service Obligation (PSO), PLN memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan kepastian pelayanan, terutama di saat-saat krusial seperti waktu ibadah dan berbuka puasa.

Tinjauan Anggaran: Mana Dana Pemeliharaan?

Jika ditinjau dari Teori Anggaran, setiap unit PLN memiliki alokasi biaya pemeliharaan jaringan (Operation and Maintenance). Pertanyaan kritis yang muncul adalah sejauh mana efektivitas penggunaan anggaran tersebut untuk pembersihan ruang bebas (Right of Way) di jalur Ganding-Guluk-Guluk?

Seringnya gangguan akibat faktor eksternal (pohon) mengindikasikan bahwa anggaran pemeliharaan mungkin tidak terserap secara optimal untuk langkah mitigasi sebelum bencana terjadi. “Sudah saatnya kinerja PLN Sumenep dievaluasi secara total, bukan sekadar perbaikan teknis sesaat, tapi evaluasi manajerial,” ungkap salah satu warga terdampak.

Delik Hukum dan Etika Jurnalistik

Secara hukum, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak mendapatkan kompensasi berupa pengurangan tagihan jika tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi. Secara jurnalistik, laporan ini memenuhi unsur public interest (kepentingan publik) karena menyangkut hak dasar ribuan warga. Penggunaan diksi “nestapa” dalam narasi warga merupakan refleksi sosiologis atas gagalnya negara (melalui BUMN) dalam menjamin kenyamanan publik di momen sakral.

Sementara pihak otoritas PLN setempat dikonfirmasi terkait padamnya lampu ini hanya merespon ‘seadanya’, begitu juga petugas PLN dilapangan masih dengan jawaban yang sudah bisa ditebak dari awal.

“Selamat siang pak..
Ijin menginformasikan terkait padam listrik karena ada beberapa pohon yg tumbang. Sementara masih diamankan oleh petugas..
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” ujar salah satu petugas PLN melalui pesan singkat yang diterima Redaksi Maduraexpose.com, Kamis 5 Maret 2026.

PLN baru nyala pada pukul 18.21 WIB.

(tim/red)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

    Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

    Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

    Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *