Speda Motor Guru Dibakar, Kapolres Sumenep Beri Bantuan dan Perlindungan

Terbit: 29 Januari 2025 | 01:15 WIB

SUMENEP – Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso memberikan perlindungan dan bantuan kepada
Muhammad Noeruddin (52)
warga Desa Pajenangger Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean yang menjadi korban sepeda motornya dibakar oleh tersangka AQ

Bantuan tersebut diberikan kepada korban (Muhammad Noeruddin) di ruang kerja Kapolres Sumenep yang di hadiri Wakapolres, Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kapolsek Kangean, Camat Arjasa dan Tomas Arjasa. Selasa (28/01/2025)

Selain memberikan bantuan, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso juga memberikan dukungan semangat untuk menjalankan tugas sebagai seorang guru yang penuh dengan tantangan.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan komitmennya untuk membantu dan melindungi tugas seorang guru yang menjadi korban pengancaman hingga merusak atau membakar kendaraannya yang menjadi alat sehari-harinya untuk mengajar ke sekolah.

AKBP Henri memberikan pernyataan mengenai kejadian yang menimpah Muhammad Noeruddin (korban), Ia menegaskan pentingnya peran polisi dalam melindungi hak dan keamanan guru.

Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada guru yang menjadi korban kekerasan.

Pertemuan ini, tidak hanya sebagai tindakan simbolis, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memberikan apresiasi dan dukungan semangat kepada korban.

Camat Arjasa Aynizar Sukma menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso atas kepeduliannya kepada warga kami yakni Muhammad Noeruddin yang menjadi korban pengancaman hingga sepeda motornya dibakar oleh tersangka AQ yang sempat viral kemarin.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolres atas bantuan yang diberikan kepada Muhammad Noeruddin seorang guru yang menjadi korban, ” tuturnya

Camat berharap semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi kepada guru-guru yang lain.

Diketahui Insiden tersebut terjadi pada Senin (13/01/2025), sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor (Muhammad Noeruddin)

Pada Selasa ( 14/01/2025 ) Gerak cepat Polsek Kangean Polres Sumenep langsung mengamankan pria berinisial AQ (Pelaku),19 tahun, warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan atau membakar terhadap sepeda motor milik seorang guru tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (hms/fer)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

    Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *