SP3 Kejari Disinyalir Cacat Hukum, Mahasiswa Turun Jalan

KHAS18 Dilihat

PMII_demo_unjuk_rasa_kejari_sumenepSumenep (MaduraExpose.com)- Ratusan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, selasa, (2/9/2014).

Mereka menuding surat penghentian penyidikan perkara (SP3) SMA Batuan, Kabupatrn Sumenep, Jawa Timur yang telah dikeluarkan Kejari beberapa bulan yang lalu cacat hukum. Sebab versi mereka pengeluaran SP3 tanpa melalui proses yang benar. Salah satunya, pengeluaran SP3 tanpa didasari hasil audik dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

“Kejari telah membohongi kami, kejari bilang SP3 SMA Batuan sudah berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Kenyataannya tidak, waktu kami datang kesana, BPKP mengaku tidak pernah mengeluarkan audit SMA Batuan, ada apa ini ?,” kata Imam Syafi’ei, Ketua PC PMII Sumenep,

Menurutnya, Penerbitan SP3 terhadap sebuah kasus oleh kejaksaan negeri, harus melalui beberapa prosedur. Salah satunya, Kejari harus melakukan Expose hingga dua kali, baru selanjutnya muncul hasil audit BPKP. “Kalau yang ini malah menyimpang, sebelum keluar hasil audit dari BPKP, kejari sudah lebih dulu menerbitkan SP3, makanya kami menilai SP3 SMA Batuan cacat hukum,” sambungnya.

Oleh sebab itu, ratusan Mahasiswa mengancam, jika dalam sepekan belum ada perkembangan mengenai kasus pengadaan lahan SMA Batuan, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung. Selain itu, ratusan mahasiswa itu mengancam akan mempradilkan penerbitan SP3 kasus SMA Batuan oleh Kejari Sumenep. “Jelas, itu pasti akan kami lakukan,” tegasnya.

Sementara Kajari Sumenep, Roch Adi Wibowo, mengakui jika SP3 yang diterbitkannya bukan berdasarkan hasil audit BPKP Jatim. Melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari proses pengadaan lahan hingga ke proses jual beli antara pemilik lahan dengan pemerintah. “Semuanya sudah kita periksa, mulai dari proses pengadaan hingga proses jual beli kita periksa semua, dan kami juga mendatangkan Tim penaksir jual beli lahan yang kredibel dari Kantor Jasa Penilai Publik, kenyataannya tidak ada masalah,” bebernya.

Meski sempat bersitegang dengan petugas keamanan karena dilarang masuk halaman kejari, PMII akhirnya membubarkan diri setelah puas berorasi dan menyampaikan aspirasinya langsung ke Kajari Sumenep, Roch Adi Wibowo. Sedangkan peserta demo yang lain membakar sejumlah poster dan sangkar ayam tepat dibawah lambang kejari sumenep, itu dilakukan sebagai bentuk ketidak percayaan mahasiswa terhadap kejaksaan. (fay/fer).

Tinggalkan Balasan