Sidang Kades Gelaman Arjasa Molor, Larm-Gak dan Hippma Angkat Suara

Terbit: 18 Maret 2022 | 18:27 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com) – Sidang pertama Kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep masih meninggalkan tanda tanya, (18/3/2022).

Sekjen Larm-Gak dan Hippma, kecewa dengan molornya waktu persidangan kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep.

“Kami kecewa dengan molornya sidang pertama kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, yang seharusnya sidang pertama tersebut di sidangkan pada hari Kamis, 17/3/2022 dengan no urut 1 sesuai data SIIP, tapi pada faktanya sidang tersebut di laksanakan setelah sidang yang keempat,” ucap Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Yang membuat kami tambah bertanya-tanya dikarenakan Sidang dengan no urut 1 dan no urut 3, satu JPU.

“Kami sangat kecewa dengan di ulur-ulurnya waktu persidangan, karna menurut kami seharusnya sidang pertama kasus Pasal 263 bisa di laksanakan sesuai dengan jadwal dan no urut yang sudah ditentukan, dan yang lebih parahnya lagi sidang no urut 3 sudah di laksanakan tapi Sidang no urut 1 belum di sidangkan padahal sidang no urut 1 dan no urut 3 satu JPU dan terdakwanya juga sudah siap, ucap Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Kami juga menyayangkan sidang tersebut di laksanakan secara online, padahal pada saat kami melakukan klarifikasi pada tanggal 8/3/2022 terkait kasus pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, sidang tersebut akan dilaksanakan secara offline sesuai dengan yang disampaikan oleh Kasi Pidum dan Kasi BB kejaksaan negeri Sumenep.

Kami sangat berharap JPU dan Majelis Hakim profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum dan kami berharap JPU memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa dan kami juga berharap Majelis Hakim memberikan vonis maksimal kepada terdakwa.

Kami juga berkomitmen akan terus mengawal dan hadir dalam setiap persidangan kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Sumenep, pungkas Sekjen Larm-Gak dan Hippma. (ril/*)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *