Sumenep, MaduraExpose.com- Hari ini, Selasa (10/2) Sidang bagi terdakwa Bambang Irianto, Kepala Dinas PU Cipta Karya di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur kembali dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi-saksi.
Kompol Sujiyono, Wakapolres Sumenep (dimutasi) yang merupakan saksi pertama yang didengar keterangannya mengakui adanya penulisan nama CV.POLRES di papan pengumuman Kantor Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung). Didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Kompol SUjiyono membantah adanya penafsiran POLRES bermakna umum. Menurutnya, nama POLRES yang dimasukkan dalam 14 nama penerima proyek tidak bisa dibenarkan meski menggunakan CV POLRES.
“POLRES sudah pasti wilayah hukuk polisi resort Sumenep, terus ada lagi dibawahnya POLSEK”, ujar Kompol Sujiyono.
Selain Komisaris Polisi Sujiyono, saksi berikutnya Imam Syafii, mantan Ketua PMII Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur.Didepan majleis hakim pengadilan, jaksa penuntut umum serta tersangka Bambang Iriyanto, Imam didengar keterangannya bahwa terkuaknya nama CV POLRES itu dengan adanya pengumuman yang ditempel di kantor PU Cipta Karya dan Tata Ruang .
(Fer)