Siapa Penggagas Surat Sakti’ Komisi II ke SKK Migas?

Terbit: 8 Maret 2022 | 17:31 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)— Sejak kasus “surat sakti” Komisi II DPRD Sumenep mencuat kepermukaan dan menjadi bola salju yang terus menggelinding ditengah masyarakat, pertanyaan tentang siapa penggagas pembuatan surat tersebut muncul kepermukaan.

Sayangnya, Ketua Komisi II DPRD Sumenep sejak pertama kasus mencuat sangat sulit dikonfirmasi. Bahkan telpon dan pesan via WhatsApp (WA) pun tak mendapat respon apapun dari pihak yang bersangkutan.

Sementara dikalangan Badan Kehormatan- BK DPRD Sumenep terpaksa menggunakan strategi satu pintu agar tak “terjebak” pertanyaan wartawan. Hal itu diamini oleh Ketua BK Kiai Samioedin yang langsung menyatakan satu pintu dengan menyerahkan seluruh konfirmasi ke Wakil Ketua BK Nurus Salam dari Frkasi Gerindra.

Namun terbaru, salah satu Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat H.Masdawi, disinggung soal siapa penggagas “surat sakti” Komisi IV tersebut justru terkesan balik bertanya ke awak media.

“Saya males komentar itu Mas. Tapi pertanyaannya sederhana, semua keputusan yang ada di Komisi IV itu semuanya apa kata pimpinan atau Ketua Komisi,” ujar H.Masdawi saat dikonfirmasi di Sumenep via telpon pribadinya, Selasa 08 Maret 2022.

Kerap diberitakan media ini sebelumnya, polemik soal Surat Sakti Komisi II DPRD Sumenep Ke SKK Migas seperti beredar dikalangan wartawan tertuang dalam surat resmi komisi II DPRD Kabupaten Sumenep nomor: 2/komisiII/I/2022, tertanggal 13 Januari 2022.

Surat itu beredar dengan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep mendapatkan,meski hal itu dibantah oleh pihak terkait dengan dalil di scan oleh pihak stafnya.

Kendati demikian, beragam reaksi tetap bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk dari pendapat Hukum dari dari Direktur Kontra’SM Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan.

Pihaknya mendesak Badan Kehormatan DPRD Sumenep untuk memanggil Wakil Ketua DPRD dan seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan publik berkepanjangan.

“BK harus hadir dan melakukan Klarifikasi kepada pihak yang di duga terlibat. Bahwa Pansus itu termasuk alat DPRD dan ingat DPRD Kabupaten/kota menyusun kode etik yang berisi norma, yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya,”ujar Zamrud Khan melalui pesan WahtsApp yang diterima Maduraexpose.com, Ahad 20 Februari 2022.

Zamrud melanjutkan, klarifikasi terhadap anggota dewan yang dianggap punya masalah semata-mata untuk menjaga marwah DPRD.
“Intinya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kabupaten/kota sesuai pasal 399 UU No 17 Tahun 2014,” imbuh Zamrud Khan menjelaskan.[Ferry Arbania]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *