maduraexpose.com

 


JATIM EXPOSE

Sebulan Berlalu: Kejati Jatim Tetapkan Kabid Perumahan Sumenep Tersangka Korupsi BSPS, Kerugian Negara Capai Rp26,8 Miliar

243
×

Sebulan Berlalu: Kejati Jatim Tetapkan Kabid Perumahan Sumenep Tersangka Korupsi BSPS, Kerugian Negara Capai Rp26,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada saat penetapan menjelaskan peran krusial NLA. Sebagai Kabid, NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana BSPS./Ist.

Surabaya  – Kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep terus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tepat sebulan pasca penetapan tersangka baru pada awal November lalu, penyidikan Kejati Jatim mengungkap lebih jauh peran pejabat struktural dalam penyimpangan dana bantuan perumahan rakyat tersebut.

Kejati Jatim melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa (4/11/2025) resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKPP) Kabupaten Sumenep.

 


Penetapan NLA sebagai tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Modus Imbalan Lancarkan Pencairan Dana

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada saat penetapan menjelaskan peran krusial NLA. Sebagai Kabid, NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana BSPS.

Dalam proses ini, tersangka NLA diduga memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri.

“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000,00 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, NLA menerima sejumlah Rp325.000.000,00 yang diserahkan oleh saksi RP,” ujar Aspidsus Wagiyo.

Penyitaan Uang dan Kerugian Negara Fantastis

Sebagai langkah cepat penyelamatan aset negara, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp325.000.000,00 dari tersangka NLA. Uang tersebut saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Tersangka NLA telah menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 November 2025 hingga 23 November 2025, dan saat ini ditempatkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Yang mengejutkan, perbuatan NLA bersama empat tersangka sebelumnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp26.876.402.300,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua ribu tiga ratus rupiah).

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.***

--------EXPOSIANA----
GAYA SAMBUTAN ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO

 


 


---Exposiana----

---***---