Sebelum “Warning” Ketua DPRD, Ternyata LBH Ini Pernah Ingatkan Bupati Sumenep Soal Rambu Mutasi

Terbit: 8 Maret 2022 | 06:12 WIB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Sumenep (Maduraexpose.com)– Baru-baru ini Ketua LBH FORpKOT dengan keras mengingatkan Ketua DPRD Sumenep agar tidak mencairkan sepeserpun dana kepada PDKS Sumenep sebelum ada payung hukum semisal Perbup yang mengaturnya.

Jauh sebelum itu, ternyata pria yang berprofesi sebagai Advokat ini juga pernah mengingatkan Bupati Sumenep soal rambu-rambu mutasi.

Berikut artikel lengkapnya yang dilansir Maduraexpose.com secara utuh tanpa dilakukan edit apapun dari situs panjinasional.net,berikut laporannya:

LBH FORpKOT Ingatkan Bupati Tentang Rambu-Rambu Mutasi dan Rotasi Pejabatnya

Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M. Si pada tanggal 26 Februari 2021 lalu, telah melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih Achmad Fauzi, S.H., M.H dan Dewi Khalifah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 09 Desember 2020 lalu, di Gedung Grahadi Surabaya, Jum’at (26/02/2021).

Tentunya kalau dihitung dari tanggal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tersebut sudah hampir 6 (enam) bulan menjabat. Sehingga tidak menutup kemungkinan Bupati Sumenep sebagai Pejabat Pembina Kepengawaian (PPK) akan segara melakukan mutasi/rotasi Pejabat dan promosi Jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Namun kendati demikian nampaknya Bupati Sumenep tidak serta merta bisa melakukan mutasi/rotasi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Pasalnya Pejabat Pimpinan Tinggi/Jabatan Pimpinan Tinggi (PPT/JPT) Pratama yang ada saat ini mulai dinilai masih belum memenuhi syarat untuk dilakukan mutasi/rotasi.

Penilaian tersebut mulai datang Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Herman Wahyudi, S.H.

” Mutasi PPT/JPT Pratama itu kan harus memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 132 ayat (2) huruf a dan b. Sementara menurut penilain kami PPT/JPT Pratama yang ada saat ini masih belum dua tahun menduduki jabatannya,” terang Herman,” Herman Wahyudi, S.H., Senin (23/8/2021).

Karena, Sambung Herman biasa disapa jabatan yang diduduki PPT/JPT Pratama tersebut saat ini merupakan rangkaian dari rekomendasi KASN. Sehingga mereka atau para PPT/JPT Pratama tersebut dilantik atau dikukuhkan kembali pada 7 Januari 2020.

” Seandainya mutasi/rotasi terhadap para Pejabat JPT Pratama tertanggal 25 April 2019 tidak menghasilkan rekomendasi KASN mungkin sudah bisa dilakukan mutasi, karena sudah lebih dua tahun. Dan tentunya juga harus sesuai dengan standart kompetensi Jabatan. Sementara kan sudah bukan rahasia umum jika mutasi/rotasi PPT/JPT Pratama tertanggal 25 April 2019 tersebut menghasilkan rekomendasi KASN. Yang kemudian melahirkan proses pengukuhan dan pelantikan kembali pada JPT Pratama tersebut tertanggal 7 Januari 2020 tersebut,” tandasnya.

” Nah untuk itu kami menyarankan walaupun nanti Bupati sebagai PPK misalnya sudah bisa melakukan mutasi/rotasi, tapi kalau untuk JPT Pratama jangan dulu lah, karena belum dua tahun menduduki Jabatannya yang saat ini di dudukinya,” sarannya.

Ketika disinggung bagaimana kalau misalnya terjadi penataan birokrasi apakah langsung bisa diisi oleh pejabat yang ada mas?, Menurut Herman sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN mengatakan bahwa, dalam hal terjadinya penataan organisasi Instansi Pemerintah yang mengakibatkan adanya pengurangan JPT, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi dari pejabat yang ada oleh Panitia seleksi.

” Iya dilakukan uji kompetensi dulu sebelum pejabat tersebut menduduki jabatan akibat dari dampak penataan atau penyederhanaan organisasi tersebut,” tukasnya.

” Oleh karena itu kami berharap kepada Bupati yang baru selaku PPK agar lebih selektif dan lebih memperhatikan rambu-rambu peraturan perundang-undangan tersebut, agar supaya mutasi/rotasi PPT/JPT Pratama tidak terjadi seperti pemerintahan yang sebelumnya,” sambung Herman.

” Memang Bupati selaku PPK mempunyai kewenangan, tapi harus di ingat kewenangan PPK itu dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.@Qib).
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

    Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *