MaduraExpose.com-
Dalam sebuah langkah politik yang terstruktur, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kembali menegaskan doktrin organisasionalnya yang kuat.
Said Abdullah, yang sebelumnya menjabat Ketua DPD PDI-P Jawa Timur, mengonfirmasi bahwa keputusannya untuk mundur dari jabatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal partai. Langkah ini bukan tindakan sepihak, melainkan implikasi langsung dari Anggaran Dasar (AD) dan Peraturan Partai yang berlaku.
Alasan di Balik Pengunduran Diri
Kepada media, Said Abdullah menjelaskan bahwa pemberhentian sejumlah Ketua DPD, termasuk dirinya, merupakan konsekuensi dari aturan larangan rangkap jabatan.
Berdasarkan Peraturan Partai PDI-P Nomor 1 Tahun 2025 yang mengacu pada hasil Kongres VI PDI-P, setiap kader yang ditetapkan menjadi pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara otomatis dianggap mengundurkan diri dari jabatan struktural sebelumnya, baik di tingkat atas maupun bawah. Ketentuan ini hanya bisa dikesampingkan jika Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri, memutuskan lain.
Tujuan utama dari aturan ini, menurut Said, adalah untuk mendorong konsolidasi dan pengembangan partai yang lebih efektif. Dengan tidak merangkap jabatan, pengurus DPP dapat lebih fokus pada tugas-tugas di tingkat pusat tanpa terbagi perhatiannya dengan urusan di tingkat daerah.
Menerapkan Doktrin Partai
Kasus yang menimpa Said Abdullah, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti, yang semuanya diangkat menjadi pengurus DPP, menjadi bukti nyata bagaimana PDI-P menjalankan doktrinnya.
Mereka semua secara otomatis harus melepas jabatan sebagai Ketua DPD. Said menegaskan loyalitasnya terhadap keputusan Ketua Umum dan telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi.
Proses penetapan pengurus DPD dan DPC yang baru akan segera dilakukan melalui Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab).
Langkah ini menunjukkan bahwa di tengah dinamika politik nasional, PDI-P tetap solid dan patuh pada aturan main yang telah ditetapkan. Hal ini juga menjadi pesan tegas bahwa tidak ada kader, sekuat atau “sultan” apa pun posisinya, yang kebal dari aturan internal partai. [lp6/gim/fer]


















