MADURA EXPOSE–
Demo Warga Jakarta: Ahok Harus Turun dan Jadi Tersangka
Ribuan massa mengepung gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (20/05/2016). Massa yang longmarch dari gedung DPRD DKI Jakarta setelah lakukan aksi tersebut secara damai menyampaikan pendapatnya.
Pendapat atau aspirasi mereka di antaranya yaitu meminta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Massa menilai, mantan Bupati Bangka Belitung itu tidak lagi pantas memimpin Jakarta karena melakukan korupsi di beberapa kebijakan, di antaranya pembelian lahan Sumber Waras dan atau reklamasi pantai Utara Jakarta.
Perlu diketahui, Ahok diduga menyalahi prosedur dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan dan dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam rilis itu, BPK menemukan kerugian sebesar kurang lebih Rp. 191 miliar. Namun hingga saat ini, dari awal Ahok diperiksa oleh KPK, status hukumnya tidak kunjung jelas.
Bahkan KPK pernah menyatakan bahwa dalam pembelian itu belum ditemukannya niat jahat Ahok melakukan tindakan korupsi. Dan Ahok pun pernah diperiksa lembaga antirasuah tersebut soal reklamasi pantai Utara. Hasilnya pun sama, tidak diketahui seperti apa kelanjutannya.
Desak Ahok Mundur, DPRD Janji Gunakan HMP-nya
Ribuan massa dari wilayah Utara mendesak anggota DPRD DKI menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) ke Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Desakan ini warga lontarkan karena mereka menilai ada beberapa kebijakan Ahok yang melanggar atau bahkan menabrak undang-undang, seperti penggusuran Kalijodo, Pasar Ikan, dan Kampung Akuarium, dan kemungkinan pula warga Luar Batang.
Selain itu warga juga mendesak DPRD gunakan HMP-nya karena selama Ahok memimpin telah menciptakan rendahnya serapan APBD tahun 2014-2015 serta pula persoalan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Desakan massa ini sebelumnya sempat terkendala karena ada beberapa hal. Salah satunya yakni mesti dilakukannya komunikasi antar anggota dewan atau antar fraksi. Mereka diterima oleh M Taufik.
Setelah beberapa lama, kisaran satu jam, akhirnya DPRD berjanji akan menggunakan HMP.
“Tadi kita masuk. Anggota dewan berjanji akan gunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk mantan Bupati Bangka Belitung terseebut. Dan anggota dewan berjanji hal itu akan coba diimplementasikan dalam kurun masa kerja, yaitu 7 hari,” kata salah satu perwakilan.
Akan tetapi, jika dalam waktu 7 hari tidak terealisasi, massa mengancam kembali datang.
Massa datang dari Forum Betawi Rempug (FBR), Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU), dan Laskar Luar Batang. Sempat terjadi kisruh kecil namun dapat diatasi. [Robi/voa-i]