Ironi Pelajar Pencabul Balita di Sumenep: Perspektif Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Korban

Terbit: 12 Januari 2026 | 21:54 WIB

SUMENEP – Kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Sumenep. Seorang remaja berinisial MH, yang masih berstatus pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs), dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun di Kecamatan Ganding.

Kasus ini telah resmi masuk ke ranah hukum dengan nomor laporan: STTLP/B/11/1/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Kronologi: Trauma di Balik Pintu Rumah

Peristiwa kelam ini terjadi pada 24 Desember 2025. Ayah korban, S (39), yang saat kejadian sedang merantau di Jakarta, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut bermula saat anaknya diminta sang nenek mengantar makanan. Saat melintas di depan rumah terlapor, korban dipanggil dan diajak masuk.

“Anak saya dipanggil dan didatangi ke rumahnya. Di sana, anak saya disuruh tidur, lalu terlapor melakukan aksi amoral tersebut,” ujar S dengan nada getir saat ditemui wartawan, Senin (12/1/2026).

Kecurigaan keluarga muncul saat balita tersebut mengeluh sakit pada bagian kemaluan. Hasil pemeriksaan awal oleh bidan desa menunjukkan adanya luka fisik, yang kemudian diperkuat dengan proses Visum et Repertum (VeR) di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.


Perspektif Hukum: Perlindungan Anak dan Dilema Pelaku Anak

Secara hukum yuridiksi, kasus ini menjadi sangat kompleks karena melibatkan dua subjek yang sama-sama dikategorikan sebagai “anak” dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep, Nurul Sugiyati, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan trauma korban. “Meski hasil visum secara resmi belum keluar, namun secara indikasi medis sudah memenuhi unsur pencabulan,” jelasnya.

Dari sisi hukum pidana, meskipun MH (terlapor) masih di bawah umur, ia tetap dapat diproses melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, pendekatan yang digunakan akan berbeda dengan pelaku dewasa, mengingat tujuan utama SPPA adalah rehabilitasi, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban yang masih balita.


Sosiologi Hukum: Kerentanan Anak di Lingkungan Terdekat

Pengamat hukum menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi pengawasan sosial di tingkat desa. Ketidakhadiran orang tua (karena merantau) menciptakan celah kerentanan bagi anak. Dalam sosiologi hukum, fenomena ini sering dikaitkan dengan melemahnya kontrol sosial lingkungan terhadap perilaku remaja yang terpapar konten negatif atau penyimpangan perilaku.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, menyatakan pihaknya tengah bekerja ekstra hati-hati dalam menangani kasus sensitif ini.

“Kami mengedepankan perlindungan kepada korban. Saat ini masih proses penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, dan koordinasi lintas sektor untuk melengkapi alat bukti,” ujar AKP Agus singkat kepada wartawan.

Detail KasusInformasi
Lokasi KejadianKecamatan Ganding, Sumenep
Waktu Kejadian24 Desember 2025
KorbanBalita (4 Tahun)
TerlaporMH (Pelajar MTs)
Status HukumPenyelidikan (Lidiki)

Kini, publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang mencederai masa depan anak di Bumi Sumekar ini. [Tim/Red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *