Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Rekrutmen KI Cacat Hukum,Komisi I DPRD Terpojok

Avatar photo
21
×

Rekrutmen KI Cacat Hukum,Komisi I DPRD Terpojok

Sebarkan artikel ini
Kolase: Hamid Ali Munir dan Hawiyah Karim

https://youtu.be/kpWmYg6hf1s
SUMENEP, MADURA EXPOSE – Proses rekrutmen calon komisioner Komisi Informasi (KI) di Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mencuat ke permukaan. Sebab pelaksanaan fit and proper tes dinilai tidak prosedural sehingga keberadaanya diduga cacat hukum.

Salah satunya pelaksanaan uji kelayakan itu melebihi ambang batas waktu yang ditentukan dalam peraturan komisi informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016. Dalam peraturan itu, DPRD Sumenep harus melakukan fit and proper tes dilakukan selama 30 hari sejak Timsel menyerahkan hasil seleksi ke DPRD.

Namun faktanya, legislator melakukan uji kelayakan setelah lima bulan DPRD Sumenep mengumumkan nama calon komisioner dari Timsel. Yakni pada 25 Juli 2017 diumumkan, sementara Fit and proper test dilakukan pada 21 Desember 2017 oleh komisi I.

“Selain itu, hasil fit and proper tes tidak ada skoring. Dan, ini sudah ditindaklanjuti dengan surat ketua dewan kepada komisi I untuk kembalu kepada aturan yakni Perki,” kata R. Hawiyah Karim, Ketua KI Sumenep, Sabtu,

Anehnya kata wanita yang akrab disapa Wiwik itu setelah cukup lama pada 29 Juni 2018 ada surat balasan tentang skoring. Padahal, sudah ada gugatan ke KI Jatim terkait persoalan tersebut, dan tidak bisa menunjukkan skoring.

“Lagi-lagi pada saat itu komisi I berkirim surat kepada Bupati terkait skoring ini. Ini kan aneh,” jelasnya.

Dia menuturnya, proses pelaksanaan fit and proper test ini sangat tak sesuai dengan spirit peraturan. Ini bagian dari proses yang tidak prosedural. “Kalau ini disahkan apalagi sampai dilantikan maka ini jelas akan cacat hukum, dan bisa menimbulkan masalah,” ucap wanita yang juga sebagai Advokat itu.

------------------------