Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Sumenep Dimusnahkan

Terbit: 23 Maret 2017 | 08:37 WIB

MaduraExpose.com–Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Salehodin mengatakan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan yaitu berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, merupakan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Madura selama kurun waktu Juli hingga Desember 2016.

Selama jangka waktu tersebut Bea Cukai Madura berhasil mengamankan lebih dari 220 ribu batang rokok ilegal. “Kami dibantu kepolisian beserta TNI setempat berhasil menindak 220.820 batang rokok ilegal dengan total potensi nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 152.415.120,” ujar Salehodin.

Pemusnahan dilakukan di halaman gudang PT Garam, Pelabuhan Kalianget, Madura. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.

rol/ist

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Sinyal Damai Trump di Hari Raya: Janji Kebebasan Beragama dan Kejutan Pesan Idulfitri 2026

Terbit: 21 Maret 2026 | 20:32 WIB MADURAEXPOSE.COM | WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menyampaikan pesan Idulfitri kepada komunitas Muslim di seluruh dunia, khususnya di Amerika…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *