Ratusan Pasutri Menikah Dibawah Umur, Kepala PA Sarankan Dispensasi Perkawinan

Terbit: 11 Januari 2024 | 13:40 WIB

Maduraexpose.com– Pernikahan dini menjadi persoalan tersendiri ditengah masyarakat karena jumlahnya yang maish relatif tinggi.

Di Kabupaten Sumenep, berdasarkan data yang bersumber dari Pengadilan Agama (PA) setempat menunjukkan jumlahnya mencapai ratusan perkara. Pada tahun 2022 saja, pasangan suami-istri (pasutri) yang menikah di bawah umur tercatat 313 perkara.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Palatua merespon tingginya angka pernikahan dini tersebut berdasarkan jumlah calon pasutri yang mengajukan dispensasi nikah (diska) ke PA.

Pihaknya membeberkan angka pengajuan diska pada tahun 2023 sudah mencapai 122 pasutri.

“Ini yang kami ketahui sesuai catatan yang masuk ke kami,” demikian Palatua, Kepala PA Kabupaten Sumenep kepada wartawan belum lama ini.

Palatua menjelaskan, sesuai ketentuan umum, batas usia minimal untuk calon pasutri yang hendak menikah, baik laki-laki maupun perempuan harus berumur 19 tahun.

Pihaknya menemukan banyak fakta mengejutkan terjadinya pernikahan dibawah ketentuan umur tersebut dengan alasan beragam, mulai dari pendidikan orang tua anak dan masalah ekonomi.

“Sebagian orang tua melihat anaknya yang bertunangan sering jalan berduaan, khawatir melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama. Maka, diputuskanlah untuk menikahkan meskipun belum cukup umur,” imbuh Palatua.

Pihaknya menduga fenomena pernikahan dini di Kabupaten Sumenep tak ubahnya seperti gunung es. Artinya, kata Palatua, jumlah pasutri yang mengajukan dispensasi nikah hanya sebagian kecil yang tampak saja. Namun jumlah pasutri yang tidak mengajukan dispensasi justeru jumlah jauh lebih besar dengan cara menikah di bawah tangan atau nikah sirri.

“Salah satu bukti bahwa masih banyak yang menikah dibawah umur dan tidak meminta dispensasi nikah, beberapa tahun kemudian mereka datang juga ke PA untuk mengurus isbat nikah,” imbuh Palatua menduga berdasarkan data di Pengadilan Agama Sumenep.

Palatua juga menyarankan keluarga calon pasutri yang belum cukup umur sesuai ketentuan agar mengajukan dispensasi nikah ke PA. Syaratnya diantaranya keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, keterangan sehat rohani atau kejiwaan, dan pernyataan siap baik fisik maupun mental untuk berumah tangga.

“Bagi pasutri dibawah usia 19 tahun, Sebaiknya mengajukan dispensasi nikah. Sebelum terbit surat dispensasi itu, calon pasutri itu harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan,” demikian Palatua, Kepala PA Kabupaten Sumenep dikutip dari berbagai sumber. [*]

Sumber: —
Editor: Ferry Arbania

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *