Puluhan Warga Desa Karay Tak Dapat Formulir C6

Terbit: 11 Desember 2015 | 07:48 WIB

Sumenep, Maduraexpose.com— Minimnya sosialisasi KPU Sumenep di tingkat desa, terkait tatacara dan pelaksanaan Pilkada kali ini membuta puluhan warga Dusun Sobuk, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding enggan menggunakan hak suaranya di TPS mereka.

Alasan paling mendasar, mayoritas warga yang tidak ikut mencoblos ke TPS karena mereka tidak menermia formulir C6 yang selama ini dianggap sebagai undangan oleh masyarakat awam. Formulir C6 tersebut, harusnya ditangani serius oleh petugas KPPS.

“Kami tidak mencoblos karena tidak surat pemberitahuan formulir C6. Dirumah saya banyak, jumlahnya puluhan orang. Kami heran, kenapa hanya kelompok kami yang tidak kebagian”, ujar H.Usman, salah satu tokoh masyarakat Dusun Sobuk, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Minimnya sosialiasi dari KPU Sumenep ketingkat desa ini, oleh sebagian kalangan menimbulkan kebingungan tersendiri dikalangan masyarakat awam.

“Salah satu contoh, ketika warga tidak menerima formulir C6 yang selama ini dianggap sebagai undangan mencoblos, Mereka enggan datang ke TPS. Okelah, kalau tidak dapat formulir itu bisa menggunakan KTP, tapi yang kita hadapi itu masyarakat awam, tak paham soal itu”, ujar Ahmad Jaelani, salah satu analis politik Sumenep keapda Maduraexpose.com, Jum’at (11/12/2015).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik seperti dilansir situs resmi KPU RI, meminta masyarakat agar berhati-hati menggunakan istilah formulir C6 karena tidak sama pemahamannya dengan undangan memilih. Menurutnya, sejauh ini seringkali terjadi kesalahan ditengah masayarakat yang menyebut formulir C6 dengan surat undangan.

“Kesalahan penyebutan tersebut menimbulkan keengganan di sebagian pemilih ketika dilapangan ditemui ada pemilih yang tidak mendapat formulir C6”, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik ketika menjadi pembicara dalam Acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,bertempat di Ballroom Hotel Grand Mansion, Blitar, Jawa Timur pada 4 November 2015 lalu.

FERRY ARBANIA

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *