
Penulis: Bambang Tribuono
Putusan Menpora Tak perlu Digubris, Karena PSSI Hanya Taat Pada Peraturan FIFA
Terkait dengan sikap Menpora yang membekukan PSSI, Perkumpulan Pemuda (PP) Jatim menyampaikan pandangan bahwa, Tindakan pemerintah melalui Menpora tidak benar, karena PSSI adalah lembaga independen yang bernaung di bawah FIFA dan tidak tunduk pada UU dalam negeri RI.
Menurut koordinator PP Jatim, Bagus Muslimin, alasan pemerintah membekukan PSSI karena sudah ada surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali juga tidak dapat diterima, karena berdasar statuta FIFA, pemerintah tidak boleh ikut campur urusan dan terlibat dalam kegiatan PSSI.
Karena anggota FIFA, PSSI dan klub tidak perlu tunduk pada peraturan RI
Apalagi terbitnya surat peringatan tersebut diantaranya adalah dikatakan karena PSSI tidak menghiraukan rekomendasi pemerintah tentang dilarangnya klub Persebaya dan Arema Cronus ikut serta dalam pertandingan liga Indonesia dengan alasan badan hukum dan perpajakan kedua klub tadi dianggap bermasalah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Ini menandakan bahwa pemerintah dalam hal ini Menpora tidak tahu hukum.
Karena PSSI itu adalah lembaga dibawah FIFA, otomatis PPSI dan klub yang bernaung dibawah PSSI hanya tunduk pada peraturan FIFA, dan tidak tunduk pada peraturan perundangan tentang badan hukum dan perpajakan yang ada di dalam negeri RI.
Untuk itu PP mendukung langkah & pernyataan ketua umum PSSI sebagaimana dikutip CNN Indonesia http://www.cnnindonesia.com/olahraga/20150418140405-142-47570/la-nyalla-yang-bisa-bekukan-pssi-itu-fifa/
dimana La Nyalla Mahmud Mattalitti yang baru saja terpilih sebagai ketua umum PSSI pada Kongres Luar Biasa PSSI 2015 mengatakan bahwa ia tak menggubris surat pembekuan yang dilayangkan Kemenpora.
“Jalan terus, karena PSSI punya badan hukum sendiri. Jalani tugas dulu, nanti lihat ke depan,” kata La Nyalla kepada para awak media usai pemungutan suara, Sabtu siang (18/4) sembari menambahkan bahwa yang berhak membekukan PSSI adalah FIFA.
Sebelumnya Kemenpora mengirimkan surat sanksi administratif kepada PSSI. Surat bernomor 0137 tahun 2015 tersebut ditandatangani oleh Imam pada tanggal 17 April 2015 dan menyatakan bahwa Kemenpora tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI. (*)



![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)
![Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose] Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776344589/konferensi-pers-polda-jatim-temuan-kokain-bugatti-sumenep-2026_ogblmd.jpg)
![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)

![Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776314955/bprs-bhakti-sumekar-talkshow-inklusi-keuangan-syariah-2026_bwbizz.jpg)
![Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose] Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776313265/rapat-paripurna-dprd-sumenep-pandangan-umum-fraksi-raperda-2026_y5t0s6.jpg)