Maduraexpose.com, Sumenep-– Proyek penimbunan tempat pembuangan akhir (TPA) tahun anggaran 2012-2014 di tubuh kantor kebersihan dan pertamanan (KKP) terus didalami oleh pihak penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Penyidik terus mengembangkan kasus itu. Sementara sudah ada dua tersangka”, ujar Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu I Gede Pranata Wiguna kepada awak media
Proyek penimpbunan pembuangan akhir sampah yang digarap KKP tersebut juga menyeret salah satu satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SD. Sementara saksi-saksi yang sudah diperiksa ada sekitar 22 orang.
Gede menambahkan, dugaan proyek yang tengah didalami tim penyidik tersebut, merupakan realisasi proyek tahun 2012 sebesar Rp 45 juta dan proyek tahun 2014 senilai Rp 90 juta.
“Dan selama tiga tahun anggaran itu, jumlahnya mencapai Rp 189 juta”, tandasnya menambahkan.
Pihaknya juga menyampaikan hasil audit BPKP Jawa Timur di Surabaya yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 186 juta.
FERRY ARBANIA|BBS|MEX