“Kami mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 11.090.000 dari tangan tersangka M di Jalan Adipoday,Kota Sumenep”, terang Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, SIK dalam jumpa pers malam ini, Selasa (27/1/2015).
Selain itu, lanjut Kapolres, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas berupa 80 paket SS yang ditaruh dalam kotak plastik berwarna hijau dan didalamnya juga terdapat ada kotak berisi 45 paket sabu-sabu.
Barang bukti lainnya berupa handphone,Empat pipet elektrik dan sejumlah sabu-sabu lainnya yang masih dilidik petugas khusus.
“Semuanya ada tiga tersangka yang positif pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Sedang satunya seorang perempuan yang merupakan istri M, belum diperiksa”, lanjut Kapolres yang belum sebulan bertugas di Kabupaten Sumenep ini.
(fer)