Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

PNS Di Sampang Boleh Poligami, Ini syaratnya

Avatar photo
27
×

PNS Di Sampang Boleh Poligami, Ini syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ist.google
Sampang. Madura Expose
‎Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mendapat lampu hijau atau diperbolehkan berpoligami. Pernyataan tersebut seperti yang diutarakan Nurul Hadi Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang.
“PNS itu boleh memiliki istri lebih dari satu atau poligami,” ungkap Nurul Hadi.
Dirinya menerangkan, diperbolehkannya PNS berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu asal bisa memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“PNS yang bersangkutan harus memenuhi syarat, salah satunya istri tidak bisa melakukan kewajibannya akibat sakit jasmani atau rohani, mendapat izin dari pimpinannya dan istri pertama,” jelasnya.
Karena jika syarat tersebut dilanggar, maka PNS tersebut akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut Nurul Hadi mengatakan, meski telah ada lampu hijau tersebut, namun terhitung sejak tahun 2013 hingga 2015 ini, hanya ada satu PNS yang telah mengajukan dan mendapat izin berpoligami.
“Sejauh ini yang mengajukan dan diberi izin hanya satu PNS saja,” pungkasnya.
(ron/fer)
------------------------