Pilkades Poteran Terancam Ditunda, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Penggugat

Terbit: 1 Juli 2021 | 09:11 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)–Kurniadi,SH Kuasa Hukum Suparman salah satu Bakal Calon Kades Poteran yang sebelumnya dicoret oleh pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) mulai bernafas lega setelah adanya titik terang jika gugatan penundaan kliennya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkabulkan.

Sayangnya hal ini belum ada penjelasan dari pihak P2KD Poteran meski tim media sudah berusaha melakukan upaya konfirmasi via WhtasApp kemarin.

Sementara klaim akan adanya kemungkinan penundaan Pilkades Desa Poteran oleh Kuasa Hukum Suparman karena penilaian Panitia yang tidak meloloskan kliennya tersebut sedang diuji di Pengadilan.

“Sehingga sudah wajar apabila Pilkades Desa Poteran harus ditunda,” ujar Kurniadi,SH dilansir Maduraexpose.com, Kamis 30 Juni 2021.

Advokat yang biasa disapa si Raja Hantu ini menjelaskan, pihaknya sebagai Kuasa Hukum dari Bakal Calon Kades Poteran atas nama Suparman (Penggugat) yang tidak diloloskan oleh panitia (Tergugat) dinilai tidak memenuhi syarat administrasi tersebut.

“Penundaan Pilkades Poteran tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara melalui Penetapan Nomor: 80/G/2021/2021, tanggal 30 Juni 2021 atas dasar permohonan yang diajukan oleh pihaknya selaku Kuasa Hukum dari kliennya,” urainya panjang lebar.

Versi Kurniadi, penetapan penundaan tersebut salah satunya didasarkan pada adanya pertimbangan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkades berpotensi menimbulkan kerugian negara bilamana objek sengketa terbukti cacat hukum.

“Penetapan Pengadilan tersebut sudah cukup beralasan karena perselisihan antara klien kami dengan Panitia Pilkdes Poteran masih sedang diperiksa oleh pengadilan. Jadi sudah sangat patut apabila pelaksanaannya harus ditunda menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap,”tandasnya.

Pendiri LSM Lapdap ini menilai, bilamana keputusan dan/atau tindakan panitia Pilkades tersebut ternyata tidak benar misalnya menurut hukum, maka kliennya harus dimasukkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
“Dan sejauh ini, sengketa Pilkades Poteran sudah berlangsung dua kali sidang di pengadilan, akan tetapi dari pihak Panitia tidak memenuhi panggilan siding,”Kurniadi menambahkan.

Disinggung sudah sampai dimana proses sidang gugatan kliennya di PTUN Surabaya, Kurniadi mengaku baru selesai Dismisal Proses dimana gugatan dan telah dinyatakan sempurna perhari ini (kemarin,Red), Rabu, 30 Juni 2021.
“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 Juli 2021 pekan depan,”tutupnya [tim/gas]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

    Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *