Scroll untuk baca artikel
EXPOSIANA

PHL Pemkab Sumenep Jadi Budak Narkoba

Avatar photo
200
×

PHL Pemkab Sumenep Jadi Budak Narkoba

Sebarkan artikel ini

Sumenep, MaduraExpose.com- Satuan polisi narkoba Polres Sumenep berhasil menangkap 6 tersangka Narkoba, dua diantaranya diketahui sebagai pegawai harian lepas (PHL) dilingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ke enam tersangka ditangkap di 4 tempat kejadian perkara (TKP). Masing-masing tersangka yakni as (23), warga Pabian, Kecamatan Kota Sumenep ditangkap di halaman kantor KPU, Desa Kebun Agung. Pecandu barang haram yang satu ini merupakan tenaga honorer salah satu SKPD Pemkab Sumenep dengan barang bukti narkoba seberat 0,78 gram.

Selain itu ZN (35) warga Bulaan, Kecamatan Batu Putih dan WA (29), warga Larangan Barma, Batu Putih yang tertangkap di Jalan Manikam, Kelurahan Bangselok dengan barang bukti 0,35 gram.

Tersangka berikutnya MS (59), warga Jalan KH Sajad, Kota Sumenep ditangkap di Pamolokan dengan barang bukti narkoba seberat 0,75 gram dan tersangka AZ (27), warga Desa Batubelah Barat, Dasuk ditangkap di Jalan KH Mansyur, Desa Pabian budak narkoba ini merupakan PHL di Satpol PP Sumenep dengan barang bukti 0,82 gram.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Polres Sumenep,dari ke enam tersangka, satu di antaranya yakni zn (35) merupakan pengedar, sedangkan yang lain dketahui sebagai pengguna”, ujar AKP Jaiman, Humas Polres Sumenep saat jumpa pers, Rabu 29 April 2015.

Berikutnya, 5 dari 6 tersangka itu yang merupakan pengguna dijerat pasal 112 undang-undang no 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman 4-12 tahun penjara.

Sedangkan satu tersangka yang merupakan pengedar dijerat dengan pasal 114 dengan ancaman minimal 5 maksimal 20 tahun penjara.

(M2D/FER)