MADURAEXPOSE.COM–Aparat kepolisian kembali meringkus tiga budak narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah warga bernama Baihaki, tinggal di Dusun Laok Songai, Desa Bilapora Barat, Kecamatang Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at 18 Nopember 2016.
“Ketiga tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat,”ujar Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui bagian humas kepada awak media, Jum’at.
Ketiga budak narkoba tersebut yakni Gilang Ramadhan (20), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Ifandi (20), warga Desa Ella Daya, Lenteng, dan Retno Hari Firmansyah (25), warga Desa Ellak Laok, Lenteng, Sumenep.
Selain meringkus ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan poket sabu, tujuh plastik kecil kosong, dua buah alat hisap , sebuah botol cairan alkohol dan tiga buah korek api.
Petugas juga mengamanka uang tunai sebesar Rp950 ribu sekaligus speda motor jenis Yamaha Meo J warna hijau dengan nopo M 2355 WB.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Jo. Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [Arbania/*]