Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Peraturan KPU Terkait Penyelenggaraan Pilkada

Avatar photo
122
×

Peraturan KPU Terkait Penyelenggaraan Pilkada

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi surat suara
MaduraExpose.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI gelar uji publik terhadap enamdraft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Keenam draft PKPU untuk uji publik tersebut antara lain:

1. Rancangan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;  (Lihat draft nya di sini)

2. Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Lihat draft nya di sini)

3. Rancangan PKPU tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Lihat draft nya di sini)

4. Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Lihat draft nya di sini)

5. Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Lihat draft nya di sini)

6. Rancangan PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Lihat draft nya di sini)

Kegiatan uji publik tersebut berlangsung selama dua hari (Rabu dan Kamis 11 dan 12 Maret 2015) Di ruang rapat lantai II, Gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
(ris/kpu)