SUMENEP, MaduraExpose.com – Sebuah kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng citra penegakan hukum.
Korban, seorang siswi SMP berinisial DA, dilaporkan mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh istri mantan Camat Batuputih berinisial NS. Insiden yang memicu kecaman publik ini kini telah memasuki tahapan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sumenep.
Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak korban, peristiwa bermula pada Jumat, 29 Agustus 2025, saat DA, seorang anak yatim, sedang dalam perjalanan menuju sekolahnya di SMPN 2 Sumenep.
Saat melintasi Jalan Mahoni, Pangarangan, sepeda motor yang dikendarainya bersenggolan dengan sepeda ontel yang berbelok mendadak. Meski posisi korban secara materiil bisa dianggap berada di pihak yang benar, ia menunjukkan itikad baik dengan berhenti dan menghampiri pengendara sepeda tersebut.
Alih-alih mendapatkan apresiasi atas sikap kooperatifnya, DA justru menjadi sasaran amarah NS, yang tiba-tiba datang ke lokasi kejadian. Tanpa basa-basi, terduga pelaku langsung melakukan perbuatan melanggar hukum, dimulai dengan merusak helm korban, dilanjutkan dengan tiga kali tamparan keras yang mengenai wajah DA hingga membuatnya terjatuh.
Keluarga korban, melalui om DA, mengungkapkan kekesalan mendalam atas perlakuan tersebut. “Keponakan saya tidak bersalah. Perlakuan seperti ini tidak bisa kami terima,” tegasnya. Peristiwa ini dinilai sebagai wujud arogansi kekuasaan yang tidak dapat ditoleransi, mengingat terduga pelaku memiliki kedekatan dengan figur publik.
Pada 7 September 2025, kasus ini secara resmi telah dilaporkan ke Polres Sumenep dengan nomor LP/B/398/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Berdasarkan teori penyidikan, laporan ini menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan proses penyelidikan awal dan mengumpulkan bukti-bukti.
Penyidikan Berjalan: Akankah Hukum Tegak Lurus?
Jajaran penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep telah bergerak cepat. Menurut Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, timnya sudah mulai memanggil para saksi-saksi dari pihak korban untuk dimintai keterangan dalam rangka lidik.
“Saat ini penyidik PPA sudah memanggil beberapa saksi terkait laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur,” ujar AKP Widiarti.
Tahap selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada NS selaku terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Proses ini sangat krusial, karena di sinilah fakta hukum akan digali untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam perbuatan yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan independensi aparat penegak hukum di Sumenep. Publik menunggu, apakah hukum akan berlaku egaliter dan memberikan keadilan bagi korban yang notabene merupakan seorang anak yatim, atau kembali menunjukkan “ketumpulan”nya ketika berhadapan dengan kalangan yang memiliki privilege atau pengaruh.


















