“Membutuhkan Tenaga Pendamping Profesional yang Berlisensi,
bukan sekedar Pekerja tetapi Profesi yang Mulia”
Oleh : LA MEMA PARANDY,ST.,MM*
Menyoroti perkembangan implementasi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, telah banyak upaya teknis dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR RI dalam menyiapkan nomenklatur Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang menjadi acuan pelaksanaan stakeholder di bawahnya antara lain; kebutuhan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat untuk tingkat Nasional di butuhkan 20 Orang dengan honor Rp. 15.000.000,- per Bulan, di tingkat Provinsi di butuhkan 500 Orang untuk 34 Provinsi dengan honor Rp. 10.000.000,- per Bulan.
Untuk Tenaga Pendamping Teknis di tingkat Kabupaten / Kota membutuhkan 3.000 orang untuk 500 Kabupaten / Kota dengan honor Rp. 9.000.000,- per Bulan dan di tingkat Kecamatan membutuhkan 19.194 Orang untuk 7.000 Kecamatan dengan honor Rp. 6.000.000,- per Bulan.
Sementara di tingkat Desa seluruh Indonesia untuk Pendamping Desa dibutuhkan 74.093 Orang dengan honor per bulan Rp. 4.000.000,-. (sumber : Rapat kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI dan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI, Januari 2015).
Dalam tulisan sebelumnya, Januari 2015, penulis mengurai arti penting upaya menyiapkan Tenaga Ahli yang berkompeten. Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat yang memiliki kompetensi tertentu dan jumlahnya terus meningkat, menunjukkan bahwa fasilitator pemberdayaan masyarakat telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah profesi. (SKKNI FPM 2011), Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Pentingnya sertifikasi profesi, akan memberikan implikasi kepada banyak pihak yaitu:
(1). Bagi Masyarakat, sertifikasi akan menjamin terselenggaranya layanan pemberdayaan masyarakat yang berkualitas,
(2). Bagi Institusi pengguna, sertifikasi akan menjamin bahwa tenaga Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat yang dipekerjakan benar-benar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dan biaya yang telah dikeluarkan,
(3). Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, sertifikasi ini merupakan pengakuan terhadap profesinya dan diikuti oleh adanya penghargaan (gaji, upah, dan insentif lain) yang memadai, sesuai dengan standar gaji atau remunerasi yang berlaku bagi seorang tenaga professional dan tingkat pengalaman yang dimiliki.
Bersertifikat kompetensi dan bergaji tinggi, Dua hal ini akan menjadi benturan yang tak kunjung selesai untuk mengurai kecepatan kita semua elemen pemberdayaan masyarakat untuk segera bergiat menuntaskan agenda pembangunan berkelanjutan ditingkat bawah.
Bukan sekedar mengejar honor yang besar saja namun harus ada pembekalan yang memadai bagi para tenaga ahli yang pada akhirnya mereka diakui sebagai tenaga pendamping profesional sebagaimana dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor. 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa Pasal 5 “Tenaga Pendamping Professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a) terdiri atas ; a. Pendamping Desa, b. Pendamping Teknis; dan c. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat”.
Untuk mempermudah pemerintah dalam mengakses Tenaga Ahli Profesional, maka pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, dalam Pasal 20 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota dapat bekerja sama dengan Pihak Ketiga dalam melaksanakan Pemdampingan Desa.
Ayat (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota, dan / atau Desa.
Sementara untuk proses rekrutmen yang dilakukan melalaui mekanisme yang ditetapkan oleh Menteri yang dilakukan di daerah secara terbuka. Dalam Pasal 27 ayat (1) “Tenaga Pendamping Profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi”.
Melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM) bersama Asosiasi Profesi HAPMI, IPPMI, AFPM akan dilakukan uji kompetensi sehingga mereka berhak atas kompetensinya dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat baik yang berasal dari pemerintah maupun non pemerintah.
Masyarakat akan mendapatkan kepastian fasilitasi oleh fasilitator pemberdayaan masyarakat yang kompeten dengan sistem penjaminan kualitas kinerja fasilitator yang teruji. Dan tentu adanya penghargaan sebagai Tenaga Pendamping Profesional yang Berlisensi,Bukan sekedar pekerja tetapi Profesi yang Mulia.
Ini bukanlah hal yang mustahil, asalkan kita bersama-sama mewujudkan niatan baik Pemerintah, DPR RI, dan elemen Pemerhati Pemberdayaan Masyarakat untuk kepentingan Rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wallahualambisahwab.
Referensi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558).
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Untuk Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
*)LA MEMA PARANDY,ST.,MM.
Direktur Eksekutif Lembaga Peduli Pelayanan Masyarakat (LPPM) Jawa Timur. Inisiator Pembentukan Himpunan Ahli teknik dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (HAPMI) Kabupaten Pacitan tahun 2014.