Maduraexpose.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024. Pada laman resmi facebook @KPU Sumenep, disebutkan bahwa pendaftaran dibuka sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024.
Penerimaan pendaftaran dari pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, di Kantor KPU Sumenep, Jl. Asta Tinggi, No. 99, Kebonagung, Sumenep. Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024 itu, berdasarkan ketentuan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor 699 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024.
Adapun persyaratan lembaga pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024, disebutkan di antaranya, profil organisasi lembaga pemantau, jumlah anggota, alokasi anggaran, rencana dan jadwal kegiatan wilayah pemantauan serta sumber dana. Pihak KPU Sumenep menyediakan formulir pendaftaran pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024, surat pernyataan tidak memihak serta surat pernyataan pendanaan pemantau.
Adapun pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024 atau Pilkada Sumenep 2024 yakni Rabu Pon, 27 November 2024.(*/PMC)
Semua persyaratan tersebut dapat diakses melalui link berikut;
KUNJUNGI LINKNYA SEKARANG DISINI………..