Penolakan Migas Kangean Membara: Warga Desak Presiden Prabowo Hentikan Eksplorasi Permanen

Terbit: 21 November 2025 | 17:47 WIB

SUMENEP, MADURA) – Gelombang penolakan terhadap aktivitas eksplorasi migas di perairan Kepulauan Kangean, Sumenep, semakin membesar. Setelah berhasil menekan PT Kangean Energi Indonesia (KEI) dan mitranya PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) menghentikan survei seismik sejak 12 November 2025, masyarakat Kangean kini menuntut penghentian operasi secara permanen.

Penolakan ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak transparan dan melanggar berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Trauma Eksploitasi dan Dampak Seismik

 

Direktur Pao Campa Institute, Miftahul Anam, menyampaikan bahwa ketakutan warga sangat beralasan. Survei seismik yang menimbulkan dentuman setiap hari telah membuat nelayan takut melaut karena khawatir akan keselamatan mereka dan ekosistem laut.

Warga Kangean juga mengungkit pengalaman pahit di Pulau Pagerungan Besar, lokasi yang telah puluhan tahun menjadi lokasi eksploitasi migas namun dinilai tidak membawa manfaat signifikan.

“Infrastruktur, tingkat ekonomi, hingga layanan kesehatan disebut tidak mengalami perbaikan signifikan meski korporasi sudah lama beroperasi di sana,” ujar Miftahul Anam, mencerminkan ketidakpercayaan warga terhadap janji-janji perusahaan.

Tuntutan Berantai ke Pusat dan Daerah

 

Sebagai wujud penegasan sikap dan permohonan keselamatan, masyarakat Kangean menggelar doa bersama di Alun-Alun Kecamatan Arjasa pada Kamis (20/11/2025). Miftahul Anam menegaskan bahwa tuntutan masyarakat kini diarahkan kepada pejabat tertinggi negara dan daerah:

  1. Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Khofifah, dan Bupati Fauzi: Diminta mengevaluasi dan menghentikan seluruh rekomendasi serta izin eksplorasi migas di wilayah Kangean.

  2. Menteri ESDM dan SKK Migas: Diminta memerintahkan penghentian seluruh rencana aktivitas eksplorasi di perairan Kangean Dangkal.

  3. Menteri Kelautan dan Perikanan: Diminta melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap PT KEI yang berencana memproduksi migas di kawasan pulau kecil.

  4. Syahbandar Kangean: Didorong untuk tidak memberi izin kapal-kapal survei seismik berlabuh di perairan setempat.

“Harapan kami jelas: hentikan secara permanen. Biarkan masyarakat hidup tenang dan tenteram seperti semula,” tegas Miftahul Anam, yang juga menuntut perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat sesuai perubahan UU Nomor 32 Tahun 2019.

Penghentian sementara yang terjadi sejak 12 November 2025 ini belum membuat warga puas. Masyarakat Kangean tetap menuntut dihentikannya seluruh rencana eksplorasi dan eksploitasi migas, baik di darat maupun laut, secara permanen demi menjaga kelestarian pulau warisan leluhur mereka.

[klk/gim/dbs]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *