MaduraExpose.com- Diduga kuat melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi empat santriwatinya, IK, (inisial) 38 th, seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ambulu, Jember terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah kasusnya dilaporkan pihak keluarga korban.
perbuatan bejat pengasuh pondok pesantren ini terungkap setelah korban berinisial E ini hendak dinikahkan dengan keponakan tersangka.
Saat melamar, korban menceritakan dirinya sudah tak perawan lagi karena pernah disetubuhi pengasuh pesantren tempat dirinya menimba ilmu, yang merupakan paman dari calon suaminya.
Korban E juga menceritakan kalau yang menjadi korban pengasuh pesantrennya bukan hanya dirinya, bahkan beberapa temannya, yakni M (15), T (16), dan S (17).
Kepala Polres Jember, AKBP Awang Joko Rumitro melalui Kasubag Humas Polres AKP Edy Sudarto membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“Yang melaporkan (kasus ini) bukan E, tapi ketiga rekannya”, terangnya kepada awak media.
(bbs/mex/fer)