Penegasan Pemkab Sampang, Pengurusan Izin Pabrik Rokok Bebas Pungli

Terbit: 17 Agustus 2025 | 07:39 WIB

Sampang, MaduraExpose.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, memastikan bahwa pengurusan surat izin pendirian pabrik rokok di wilayahnya bebas dari pungutan liar (pungli).

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meminimalkan dan mengeliminasi produksi rokok ilegal, serta mendorong para pengusaha untuk melegalkan usahanya.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiyawan, menyatakan bahwa Pemkab Sampang menjalin kerja sama erat dengan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal. Apabila ada laporan terkait aktivitas rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan langsung melakukan verifikasi lapangan. Jika informasi tersebut terbukti valid, hasilnya akan diteruskan kepada Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.

 

“Satpol PP juga melakukan pengawasan turun ke lapangan ketika ada informasi. Hasil dari informasi-informasi itu lalu dicek keberadaannya betul atau tidak. Dari situ baru dilaporkan ke Bea Cukai untuk dilakukan pembinaan ataupun tindakan,” jelas Yuliadi.

 


 

Peran Pemerintah Daerah dan Bea Cukai dalam Penindakan Rokok Ilegal

 

Secara hukum, keberadaan pengusaha atau usaha rokok ilegal tidak diperbolehkan. Yuliadi menegaskan bahwa Bea Cukai memiliki peran utama sebagai otoritas yang berwenang untuk mencegah dan menindak produsen serta pengedar rokok ilegal.

 

Sementara itu, Pemkab Sampang bertugas untuk memfasilitasi dan membina pengusaha rokok yang ingin melegalkan usahanya.

 

Bagi pengusaha yang telah dibina namun tetap menolak untuk mematuhi aturan dan terus memproduksi rokok ilegal, Pemkab akan menyerahkan penindakan sepenuhnya kepada pihak Bea Cukai.

 

“Kecuali sudah kita bina tetapi masih melakukan hal-hal tindakan yang tidak sesuai ketentuan dan menjadi pengusaha rokok ilegal, nanti yang mengeksekusi adalah dari pihak Bea Cukai,” tegasnya.

 

Di sisi lain, bagi pengusaha yang berkomitmen untuk melegalkan usahanya tetapi mengalami kendala dalam pengurusan izin, Pemkab Sampang siap memberikan bantuan dan fasilitasi. Yuliadi berharap seluruh pengusaha rokok di Sampang memiliki itikad baik untuk mengurus perizinan.


 

Komitmen Pemberantasan Pungli

 

Yuliadi secara tegas memperingatkan akan adanya sanksi berat bagi oknum yang terbukti melakukan pungli dalam proses perizinan. Ia juga mengimbau para pengusaha rokok untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli atau kesulitan dalam mengurus izin.

 

“Saya pastikan tidak ada permintaan macam-macam, dan kalau memang ada langsung laporkan saja ke saya atau ke Bapak Bupati,” pungkas Yuliadi, seraya menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan kemudahan dalam pelayanan publik. [dbs/gim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Gelap di Kafe Lyco: Spesialis Meteran Listrik Sampang Berakhir di Sel

Terbit: 17 April 2026 | 23:59 WIB SAMPANG – Realitas sosial ekonomi seringkali menjadi dalih atas eskalasi tindak kriminalitas, namun pengungkapan kasus terbaru oleh Polres Sampang menunjukkan adanya pola kejahatan…

Tragedi Nakes Sampang Tewas Terlindas Truk Usai Balita Meronta di Kemudi

Terbit: 12 April 2026 | 22:00 WIB SAMPANG, MADURAEXPOSE.COM – Jalan Raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong, menjadi saksi bisu sebuah tragedi memilukan yang merenggut nyawa seorang tenaga kesehatan (Nakes), Sabtu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *