SUMENEP — Aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan serius. Pelaksana Tugas (Plt) Camat Batuputih, Mohammad Suharjo, mengecam keras maraknya penambangan yang beroperasi di beberapa titik di wilayahnya, termasuk di Desa Bulaan.
Ia menyatakan akan segera melakukan inspeksi mendadak untuk memberikan imbauan dan peringatan.
“Saya sangat prihatin dengan aksi penambangan yang berada di wilayah kami, dan kami akan melakukan sidak ke beberapa titik itu untuk memberikan himbauan,” ujar Suharjo pada Selasa, 30 September 2025.
Meskipun kewenangan penindakan berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Suharjo menegaskan ia tidak akan segan-segan memberikan teguran dan sanksi kepada oknum kepala desa atau aparat pemerintah setempat yang terbukti melindungi penambangan ilegal tersebut.
Bahaya Tambang Ilegal: dari Kekeringan hingga Banjir
Penambangan galian C ilegal di Sumenep tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat. Berdasarkan laporan, sebagian besar wilayah Sumenep merupakan gugusan batuan karst.
Batuan ini berfungsi sebagai tandon alami yang menyimpan air hujan. Ketika batuan ini digali secara masif, daya serap air tanah akan rusak, menyebabkan kekeringan saat musim kemarau dan banjir saat musim hujan.
Aktivitas tambang ilegal juga dapat memicu longsor dan merusak kesuburan tanah, yang pada akhirnya merugikan para petani dan mengancam ketahanan pangan lokal. Tidak hanya itu, keberadaan tambang ilegal juga berpotensi memicu konflik sosial antara masyarakat sekitar dengan pengusaha tambang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, R. Abd Rahman Riadi, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa puluhan tambang galian C di Sumenep beroperasi tanpa izin resmi.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun proses perizinan berada di tingkat provinsi, dampak buruk dari aktivitas ilegal ini justru dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
Maraknya tambang ilegal ini juga diduga karena adanya keterlibatan oknum tertentu dan terbatasnya pengawasan dari pemerintah. Karena itu, penindakan yang tegas dan terpadu sangat diperlukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan melindungi kesejahteraan masyarakat Sumenep. [spb/dbs/gim]


















