Pemilu Serentak 2024, Mardani: Merampas Hak Rakyat

Terbit: 13 Maret 2021 | 12:13 WIB

Maduraexpose.com–Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera berpendapat bahwa penyelenggaraan Pemilu secara serentak di 2024 akan merampas hak rakyat.

Menurutnya, hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerah sama saja dirampas dengan tidak adanya Pilkada tahun 2022 dan 2023.

Lewat akun Twitter-nya, @MardaniAliSera, Mardani mempertanyakan independensi dalam menjaga Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Bagaimana menjamin independensinya dalam “menjaga” Pemilu dan Pilkada serentak 2024? Ini jelas bentuk kezaliman. Belum lagi kita perlu mendengarkan masukan KPU & Bawaslu yg menilai apabila Pemilu & Pilkada dilakukan serentak di 2024 maka akan sangat berat. Karena secara teknis cukup banyak tahapan yang harus dilalui secara detail, cermat & akuntabel oleh penyelenggara,” tulis Mardani, Jum’at (12/3/2021).

Mardani juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak bisa ditinggalkan, mengingat masih banyak hal yang harus ditindak lanjuti. Seperti, enam opsi keserentakan dari MK yang merupakan payung bagi implementasi IT dalam pemilu.

“Revisi UU Pemilu mendesak karena sebagai pintu masuk untuk memulai perbaikan sistem politik & demokrasi di negeri ini. Revisi perlu didasarkan pada kepentingan publik jangka panjang. Hal substansial paling utama. Demokrasi pun akan sehat karena masyarakat menikmati dan tidak terbebani dengan pemilu yang marathon,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI itu.

Mardani juga menyinggung efisiensi anggaran yang belum tercapai dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak.

“Sebagai contoh, Alokasi APBN untuk Pemilu Serentak 2019 sebesar 25,12 triliun, sedangkan Pemilu 2014 yang belum serentak berbiaya 24,8 triliun,” pungkas Mardani.*

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *