Pemilik Tower Baru di Camplong Terancam Masalah

Terbit: 8 Oktober 2016 | 23:36 WIB

MADURA EXPOSE, SAMPANG–Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tower ilegal di Desa Darma Camplong, Kecamatan Camplong, Madura, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) bertindak cepat dengan melakukan penyegelan.

Tindakan tersebut dilakukan, karena tower telekomunikasi tersebut diduga kuat tidak mengantongi ijin dan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2011 dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang menara telekomunikasi.

“Sesuai aturan, maka pemilik tower akan dikenakan sanksi administrasi karena melakukan pelanggaran melalui persidangan,” ujar Moh Jalil, Kasis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sampang kepada awak media.

Pihaknya juga akan melakukan penutupan paksa terhadap tower ilegal di Desa Darma Camplong tersebut, termasuk pemanggilan terhadap pemiliknya.

Penutupan itu dipastikan final, karena menurut Satpol PP, pihaknya sudah berkoodinasi dengan pihak Kantor Pusat Pelayanan Terpadu (KPPT) setempat dan hasilnya terbukti, pendirian towe tersebut memang belum mengantongi ijin.

“Penindakan terhadap pemasangan tower baru itu memang tidak mengantongi ijin, berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak KPPT,” pungkasnya. [red/dbs]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Gelap di Kafe Lyco: Spesialis Meteran Listrik Sampang Berakhir di Sel

Terbit: 17 April 2026 | 23:59 WIB SAMPANG – Realitas sosial ekonomi seringkali menjadi dalih atas eskalasi tindak kriminalitas, namun pengungkapan kasus terbaru oleh Polres Sampang menunjukkan adanya pola kejahatan…

Tragedi Nakes Sampang Tewas Terlindas Truk Usai Balita Meronta di Kemudi

Terbit: 12 April 2026 | 22:00 WIB SAMPANG, MADURAEXPOSE.COM – Jalan Raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong, menjadi saksi bisu sebuah tragedi memilukan yang merenggut nyawa seorang tenaga kesehatan (Nakes), Sabtu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *