Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Pakar Hukum: Membatalkan Perda Syariah Pikiran Konyol

97
×

Pakar Hukum: Membatalkan Perda Syariah Pikiran Konyol

Sebarkan artikel ini
repro buku 50 Tahun Indonesia Merdeka . Presiden Sukarno membacakan Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Syariah atau hukum Islam ternyata sudah menjadi hukum positip Indoesia.

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, DR Margarito Kamis, mengatakan adanya sikap dalam pidato salah satu ketua umum partai baru yang ingin membatalkan semua perda bernuansa keagamaan, baik itu Perda syariah atau Injil adalah sebuah langkah yang tanpa arah. Selain itu sebagau cerminan dari sosok yang buta sejarah dan hukum yang telah ada dan berlaku di negara Indonesia sepanjang masa kemerdekaan ini.

‘’Saya kini menantang yang ngomong seperti itu, tunjukan bukti secara jelas bahwa perda syariah atau perda bernuansa agama lainnya itu melanggar Pancasila. Saya ingin dengar dan lihat. Saya punya bukti begitu banyak untuk membantahnya. Saya kira pernyataan tersebut pernyataan atau sikap yang aneh dan konyol,’’ kata Margarito Kamis, kepada Republika (15/11).

Margarito mengatakan, semua orang yang mengenal sejarah pembentukan konstitusi negara paham dan tahu bahwa Piagam Jakarta menjadi dasar adanya Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, semua orang yang paham sejarah dan hukum konsitusi juga pasti tahu apa yang terjadi sewaktu Presiden Sukarno di 5 Juli 1959 menerbitkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945.

“Di sana secara tegas Bung Karno menyebutkan bahwa Piagam Jakarta yang kemudian menjadi embrio pembukaan konstitusi dengan adanya aturan: kewajiban menjalankan syariah Islam bagi para pemeluknya, itu menjadi landasan semangat kembalinya ke UUD 1945 pada dekrit Presiden 1959,’’ tegas Margarito.

Akibat pernyataan Bung Karno seperti itu, ungkap Margarito, semua ormas Islam pun setuju dengan dekrit Presiden, termasuk Nahdlatul Ulama. Mereka sepakat dengan semangat Bung Karno tersebut. “Nah, Mudah-mudahan NU kini jelas bersikap seperti generasi pendahulunya yang menjiwai semangat tersebut,’’ kata Margarito.

------------------------