Scroll untuk baca artikel
Expose UtamaSUMENEP EXPOSE

Oknum Aparat Desa Pragaan Laok Bongkar Rastra, Korlap: Itu Tidak Boleh!

22
×

Oknum Aparat Desa Pragaan Laok Bongkar Rastra, Korlap: Itu Tidak Boleh!

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM– Baru-baru ini sejumlah aparat desa Pragaan Laok membongkar karung rastra (raskin) untuk dikurangi dari jatah 15 kg menjadi hanya beberapa kilo dengan modus pemerataan.

Tindakan oknum aparatur desa tersebut sangat disayangkan banyak pihak karena dinilai melanggar dan hanya pemiliknya yang berhak.

“Aturannya nggak boleh membukalah. Nanti saya konsultasi dengan pihak kepala desanya,” ungkap Tabrani, Korlap raskin Kecamatan Pragaan, Sumenep saat dikonfirmasi diruang kerjanya baru-baru ini.

Namun ketika ditanya terkait adanya dugaan penyelewengan raskin dengan modus pemerataan, Tabrani justru berdalih tidak tahu menahu.

Tabrani juga tidak berani berkomentar,ketika ditanya kemana sisa raskin atau rastra yang hanya dibagikan secara bergilir perdusun hanya dengan jatah maksimal 5 kilogram.

Sementara Ahmad Zainullah, Ketua GPS meminta modus pemerataan rastra di desa Pragaan Laok dan desa lainnya agar diusut oleh aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum harus jemput bola menindak lanjuti modus pemerataan raskin di Kecamatan Pragaan,”ungkapnya.

Dijelaskan Zen, apabila modus pemerataan raskin tidak ditindak sesuai hukum,maka penyelewengan oknum aparat desa akan terus merajalela.

“Kalau satu desa dijatah raskin 10 ton misalnya, kalau diratakan dengan maksimal 5 kg tiap bulan satu dusun, maka akan lebuh banyak sisa beras. Lantas siapa yang menggarong sisa raskin itu.Ini masalah serius yang akan terus kita kawal, “pungkasnya. (ahm/fer)

------------------------