Nihil Barang Bukti; Kapolda Metro Abaikan Laporan Antasari Azhar

Terbit: 15 Februari 2017 | 22:48 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan enggan menanggapi laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Saya pikir tidak perlu menanggapi karena sudah selesai kasus yang saya tangani,” kata Iriawan di Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Iriawan mengakui saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dipercaya sebagai ketua tim penyidikan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Nasional Indonesia (RNI) Nasruddin Zulkarnaen.

Namun Iriawan menyatakan proses hukum terhadap Antasari yang dituduh terlibat pembunuhan Nasruddin telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak perlu ditanggapi.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga menuturkan penyidik Polda Metro Jaya telah menangani laporan Antasari terkait dugaan pesan singkat bernada ancaman yang dikirim kepada Nasruddin.

Diungkapkan Iriawan, penyidik Polda Metro Jaya kesulitan menyelidiki laporan Antasari karena tidak memberikan barang bukti.

“Beberapa kali ditanya buktinya tidak pernah diberikan juga,” tutur Iriawan.

Iriawan berharap pihak Antasari penyerahan barang bukti agar penyidik kepolisian dapat menyelidiki laporan tersebut.

(Danial/HanTer)

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *