Petugas administrasi regsitrasi perkara saat menata berkas permohonan Pilkada Tahun 2015, Sabtu (19/12) di Gedung MK.[ Foto Humas/Ganie]
MADURA EXPOSE—Sejumlah pasangan calon kepala daerah telah mulai mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Jumat (18/12) pukul 20.30 WIB, MK telah menerima lima permohonan perkara perselisihan hasil pilkada. Kelimanya menggugat perolehan hasil di masing-masing daerah pemilihan dengan berbagai alasan.
Kelima Pemohon yang memasukkan permohonan ke meja registrasi perkara MK yaitu, Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Provinsi Sumatera Utara) No. Urut 2 Usman-Arwi Winata, Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Medan (Provinsi Sumatera Utara) No. Urut 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Provinsi Sumatera Selatan) No. Urut 2 Percha Leanpuri-Nasir Agung, Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung (Provinsi Kalimantan Utara) No. Urut 2 Ahmad Bey Yasin-Abdul Fatah, dan Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupate Konawe Utara (Provinsi Sulawesi Tenggara) No. Urut 1 Aswad Sulaiman-Abuhaera.
Dari lima permohonan yang masuk, empat di antaranya diwakili oleh masing-masing kuasa hukum. Sementara, gugatan perolehan suara Kabupaten Labuhanbatu Selatan diajukan langsung oleh Calon Bupati Usman.
Kelima permohonan diterima di meja registrasi perkara MK di Lobi Utama Lantai Dasar Gedung MK. Hampir sama, kelimanya menuduh KPU di masing-masing wilayah tidak tepat melakukan perhitungan suara sehingga merugikan para Pemohon.
Meski demikian, sedikit berbeda dengan para Pemohon lainnya, permohonan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma dilatarbelakangi rendahnya tingkat partisipasi pemilih di wilayah Kota Medan. Menurut kuasa hukum pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, yaitu Rohana S. Herutomo, tingkat partisipasi pemilih di Kota Medan hanya sekitar 50 persen.
“Rendahnya jumlah pemilih atau tinggginya jumlah Golput menyebabkan pemilihan kepala daerah di Kota Medan tidak bisa dibenarkan. Jumlah pemilih sebanyak itu berarti tidak bisa dianggap mewakili masyarakat Kota Medan. Sehingga, pemilihan suara di Kota Medan harus diulang,” ujar Rohana saat ditemui usai mengajukan pendaftara.
Mahkamah Konstitusi masih menerima permohonan gugatan hasil Pilkada dari tiap daerah yang melakukan pemungutan suara dengan batas waktu 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
(Yusti Nurul Agustin/Lulu Anjarsari/Mahkamah Konstitusi)