Maduraexpose.com- Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno membantah jika penghapusan syarat berkemampuan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing bertujuan untuk mempermudah pekerja asing masuk ke Indonesia. Hal itu menurutnya murni untuk meningkatkan investasi di dalam negeri.
Pemerintah juga tidak akan sembarangan dalam menggunakan tenaga kerja asing. Hanya tenaga ahli yang akan didatangkan dari luar negeri.
“Itu kan dalam rangka transfer teknologi, tenaga kerjanya tetap Indonesia,” kata Rini di Istana Kepresidenan, Bogor, Senin 24 Agustus 2015.
Menurut Rini, transfer teknologi merupakan hal yang biasa. Menurutnya, pemerintah tak pernah membuat perlakuan khusus bagi tenaga kerja dari negara tertentu. “Untuk pekerja China, Jepang, Amerika atau negara lainnya sama. Tujuannya transfer teknologi dan investasi.”
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta dihapusnya syarat kemampuan berbahasa Indonesia pada tenaga kerja asing dalam Permenakertrans No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Harapannya, penghapusan pasal 26 ayat (1) yang mensyaratkan tenaga kerja asing berbahasa Indonesia itu bisa mendongkrak investasi di Indonesia. Langkah itu menuai kritik dari berbagai pihak. Mereka menganggap bahwa upaya itu bisa menurunkan wibawa Indonesia di mata negara lain.